ASN Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau .(F.Humas)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau .(F.Humas)

Pekanbaru – Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghalang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk bekerja secara profesional dan lebih produktif. ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat harus tetap mampu menjalankan kewajibannya dimasa tatanan baru (new normal).

Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti penyegaran pemahaman disiplin pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada Jum’at (18/6) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Riau Tinjau Beberapa Kerajinan di Kampar

Narasumber dari Biro Kepegawaian, Reski Ayu mengingatkan kembali mengenai 17 kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang diantaranya adalah memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat, bekerja dengan jujur, dan mentaati ketentuan jam kerja. Berbagai macam kode etik dan aturan juga disampaikan pada kegiatan ini, terutama tentang pentingnya pemberlakuan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar untuk memberikan efek jera sehingga Insan Pengayoman diharapkan mampu menjadi panutan dan teladan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Kakanwil Kumham Riau Sidak ke Lapas Teluk Kuantan

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga R. Ade Mulyati beserta JFT Analis Kepegawaian dan JFU.

“Kanwil Kemenkumham Riau tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan. Apalagi jika terbukti terlibat dengan peredaran Narkoba. Akan segera diproses sanksinya dan terancam dipecat. ini sesuai dengan perintah Pak Sekjen dan Pak Kakanwil,” ujar Kabag Umum.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Minggu, 5 April 2026 - 20:49 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB