class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38705 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Pekanbaru / Riau

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:19 WIB

ASN Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau .(F.Humas)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau .(F.Humas)

Pekanbaru – Pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi penghalang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk bekerja secara profesional dan lebih produktif. ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat harus tetap mampu menjalankan kewajibannya dimasa tatanan baru (new normal).

Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti penyegaran pemahaman disiplin pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada Jum’at (18/6) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Bimtek Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

Narasumber dari Biro Kepegawaian, Reski Ayu mengingatkan kembali mengenai 17 kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yang diantaranya adalah memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat, bekerja dengan jujur, dan mentaati ketentuan jam kerja. Berbagai macam kode etik dan aturan juga disampaikan pada kegiatan ini, terutama tentang pentingnya pemberlakuan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar untuk memberikan efek jera sehingga Insan Pengayoman diharapkan mampu menjadi panutan dan teladan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Bakal Dibangun Blok Hunian Baru

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum Nurhayati Sitorus, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga R. Ade Mulyati beserta JFT Analis Kepegawaian dan JFU.

“Kanwil Kemenkumham Riau tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan. Apalagi jika terbukti terlibat dengan peredaran Narkoba. Akan segera diproses sanksinya dan terancam dipecat. ini sesuai dengan perintah Pak Sekjen dan Pak Kakanwil,” ujar Kabag Umum.**

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK, JAdi Inspektur Penurunan Bendera

Kep Meranti

Atas Nama Kelompok Tani, Puluhan Ton Kayu Di Meranti Dipasok Ke Medan Sumatra Utara

DPRD

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Tahun 2021 Oleh Bupati

Ekonomi

Bupati Meranti Tampil Sebagai Pembicara Seminar Nasional Pengelolaan Aset Daerah di MEP FE UGM Jogyakarta

Pekanbaru

Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jumat

Kep Meranti

Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang

Advertorial

Kepulauan Meranti Hibahkan Lahan Gudang Bulog, Perkuat Distribusi Beras

Kep Meranti

HUT Ke-75 Bhayangkara, Polres Meranti Bagikan Ratusan Paket Sembako
error: Content is protected !!