Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Bimtek Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Pekanbaru – Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) merupakan suatu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Pemasyarakatan dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang menghasilkan Informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.

Bimtek ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang sistem layanan tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Bimtek yang diikuti sebanyak 44 orang peserta dari UPT Se-Riau ini dilaksanakan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau. Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, membuka secara resmi kegiatan bimtek dengan menyampaikan pesan agar seluruh petugas dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi operator yang tangguh di UPT masing-masing.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Riau Adakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan

“Dengan adanya SPPT-TI diharapkan dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum, sehingga terwujudnya keterpaduan antar sistem serta mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” sebut Rudi.

Direktur Teknologi Informasi Dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto, yang hadir sebagai narasumber kegiatan menyampaikan tujuan pelaksanan SPPT TI adalah terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis Teknologi Informasi yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan Teknologi Informasi dan pertukaran data antar institusi penegak hukum.

Dodot selanjutnya menjelaskan bisnis proses pertukaran data SPPT Ti antar lembaga penegak hukum mulai dari penginputan data pada Aplikasi SDP; proses verifikasi data Aplikasi SDP; pengiriman data ke Server SDP Pusat melalui konsolidasi data; selanjutnya SDP Pusat mengirimkan data ke Pusat Pertukaran Data (Puskarda) sebagai wadah proses pertukaran data antara Aparat Penegak Hukum (APH); dan Puskarda menerima setiap data dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap data yang dikirimkan dan mengolah data menjadi informasi yang ditampilkan melalui Dashboard SPPT TI; serta Puskarda meneruskan data untuk diberikan kepada APH sesuai dengan jenis datanya.

Baca Juga :  Kemenkumham Riau Usulkan 6.990 Napi Terima Remisi

“Kunci sukses pertukaran data SPPT TI ini adalah data yang berkualitas, lancar bertukar data, data yang berelasi, serta hasil pertukaran data bermanfaat,” terang Dodot.

Ditjenpas akan terus melakukan dukungan penguatan SDM dengan melakukan Bimtek untuk operator SDP sesuai dengan target pencapaian SPPT-TI setiap tahunnya, melakukan supervise dan pendampingan (online maupun onsite) pada UPT Pemasyarakatan yang menjadi target capaian setiap tahunnya, serta bekerja sama dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) untuk melakukan Peningkatan Kompetensi bagi petugas Pemasyarakatan di bidang layanan berbasis TI.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru, Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Uang
Bupati Asmar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP di Pekanbaru, Soroti IPM dan Keterbatasan Tenaga Kesehatan di Meranti
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Bupati Asmar dan Danrem 031/WB Perkuat Sinergi Bangun Meranti, Bahas Pertahanan hingga Free Trade Zone
Perkuat Sinergitas Bidang Hukum, Bupati Meranti Silahturahmi dengan Kajati Riau
Polres Siak Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Demokrasi dan Keterbukaan Informasi
Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru, Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Uang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:01 WIB

Bupati Asmar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP di Pekanbaru, Soroti IPM dan Keterbatasan Tenaga Kesehatan di Meranti

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:01 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:32 WIB

Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bupati Asmar dan Danrem 031/WB Perkuat Sinergi Bangun Meranti, Bahas Pertahanan hingga Free Trade Zone

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB