class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248184 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Minggu, 26 Maret 2023 - 19:03 WIB

ASN Terlibat Kasus Narkoba Di Meranti Bebas Berkeliaran Jadi Pertanyaan Warga

Meranti– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial DH alias Man (39 Th) warga Jalan Rintis, Kelurahan Selatpanjang Timur yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Meranti, berkeliaran. Hal itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Sebagai mana Informasi yang diterima media ini, seorang tenaga didik atau Guru di Meranti itu, ditangkap Satres Narkoba Polres Meranti, Selasa 14/03/2023, Sekira pukul 01.00 wib.Ia ditangkap di jalan lintas Tebing Tinggi Barat, berserta Barang Bukti Satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening dengan berat +/- 0.27 gram dan Urin Positif (+) Met Amphetamin.

“Kami merasa heran juga dan jadi tanda tanya, kemaren Man Guru sudah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Tapi terlihat bisa bebas berkeliaran, biasanya kalau sudah ditangkap pihak kepolisian di penjara, apakah karena Man ini Pegawai bisa begitu? ,”kata sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya,Sabtu 25/03/2023.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, mengatakan bahwa tersangka memang tidak ditahan dan direhabilitasi.

“Tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Asismen dan direhab Loka Batam. dia tidak ditahan, tunggu jadwalnya pak.saat ini dia wajib lapor sampai jadwalnya tiba,” ujar kasat kepada media ini,Minggu 26/03/2023.

Adapun rehabilitas tersebut sebagai mana diterima media ini berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Nomor R/322/III/KA/PB.06/2023/BNNP. Atas Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Nomor:KEP/30/11/KA/PB.06/2023/BNNP Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Tim Asesmen Terpadu (TNT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau tahun.2023;

Surat dari Kapolres Kepulauan Meranti Nomor: B/134/III/RES.4.2/2023 tanggal 16 Maret 2023, Permohonan Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berita Acara Rapat hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Asesmen tentang Hasil Asemen oleh Tim Asesmen Terpadu terhadap terperiksa DH.

Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan bahwa Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, terhadap terperiksa DH di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Bahwa berdasarkan hasil Asesmen tersebut di atas, disimpulkan :

a. Hasil asesmen tim medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika jenis Methamfetamin (F15) kriteria ketergantungan sedang;

b. Hasil asesmen tim hukum, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika tetapi perlu dilakukan penyidikan mendalam terhadap terperiksa;

Rekomendasi Terperiksa menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Pusat Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional Loka Batam.

Reporter : Misjan Tommy

Editor : Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab dan LAMR Gelar Kenduri Sekampung, Bupati : Mari Bersebati dan Sehati Membangun Negeri

Berita

Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Kapolda Riau Pimpin Apel Gabungan.

Kriminal

Seorang Pria Warga Kecamatan Dayun Di Tangkap Polisi Siak

Ekonomi

PT Timah Serahkan Bantuan Dana Kemitraan Kepada 31 UMKM

Ekonomi

PT Timah Tbk Gelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 – 2020 Pada SMAN I Pemali Di Grand Meranti Hotel

Featured

Tiga Tahanan Rutan Selatpanjang Kabur

Kep Meranti

PT Timah Tbk Kembali Dibuka Program Kelas Beasiswa, Cek Jadwal dan Syaratnya Dibawah Ini

Kep Meranti

Calon Haji Meranti Gelar Senam Sehat Di Mekkah
error: Content is protected !!