Meranti– Terkait Perusahaan siluman yang masuk ke meranti dan membabat hutan mangrove milik negara yang dikelola Kelompok Mangrove Meranti Lestari berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendirikan Batching Plant berbuntut panjang dan terancam akan di pidanakan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui PLH UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Budiansyah, dikonfirmasi media ini,Senin 03 Juni 2024 mengatakan sudah mengetahui bahwa lahan tersebut masuk area kawasan hutan yang di kelolai Kelompok Mangrove Meranti Lestari.
“Sebelumnya juga ketua Kelompok Mangrove Meranti Lestari pernah menghubungi kita dan minta pendapat bagai mana bagusnya. Dan kita menyarankan pada ketua kelompok untuk menyurati ke pihak bersangkutan (Perusahaan) agar berkoordinasi dengan instansi berwenang di bidang kehutanan untuk mendapat kan izin,”Katanya.
Dicecar awak media ini, apakah dibolehkan pihak perusahaan siluman tersebut membabat kayu Mangrove di area Kelompok binaan dinas kehutanan melalui UPT terlebih dahulu sebelum mengatongi izin dari kementrian kehutanan.
“Kalau itu, tidak boleh. Nanti kita panggil ketua Kelompok untuk menanyakan apakah pihak bersangkutan (perusahaan) sudah memiliki izin dari kementrian atau belum, dan harus jelas nama yang punya hajat (perusahaan)nya agar diminta pertanggung jawaban penghitungan setiap tegakan kayu yang di babat agar diganti rugi dan di reboisasi kembali.
Kapala Bidang Investigasi Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Indra Kusuma mengatakan dalam persolan ini, ada dua pelanggaran yang terjadi, Pertama perusakan hutan negara dan pengalih fungsi kawasan hutan tanpa dilengkapi izin. Jika sesuai aturan untuk pemanfaatan area kawasan hutan milik negara, kepemilikan izin harus dimiliki terlebih dahulu.
“Dalam perkara ini sudah terjadi tindak pidana dan dua pelanggaran, pertama perusakan hutan dan pengalih fungsi dari peruntukan perizinan. Sangsinya SK kelompok tersebut bisa di cabut, sangsi pidana serta ganti rugi tegakan kayu yang di garap,”kata Indra.
Lanjutnya,”Ini akan kita lakukan BAP ke penegak hukum, sebab balam SK tersebut pasti jelas ketentuannya, jangankan menggarap kayu mangrove dan mengalih fungsi serta memindah tangan, membawa alat berat saja di lokasi tidak boleh, apa lagi yang di babat kawasan hutan yang berbatas langsung dengan bibir pantai, sacara aturan 100 meter dari bibir pantai tidak boleh kayu mangrove di babat,”tambahnya.
“Untuk itu kita minta pran pemerintah daerah (Pemkab) meranti mengambil sikap agar tidak terkesan bermain mata, begitu juga dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta pihak kepolisian Polres Meranti agar mengusut hal ini, Karena sebagai mana isu yang beredar bahwa, Perusahaan siluman asal Pekanbaru itu masuk ke Meranti dan merusak kawasan hutan diduga ada campur tangan para pejabat elit,”tutupnya
Anehnya, Muklis yang mengaku dari pihak perusahaan penyerobot lahan kawasan hutan mangrove tersebut saat di jumpai media ini di salah satu Hotel di Selatpanjang, Senin 13 Mei 2024 lalu, Ia engan untuk menyebut nama perusahaan tersebut, parahnya lagi, ia mengaku menyerobot lahan kawasan hutan mangrove sudah meminta izin dengan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Nanti lah bang saya wa nama perusahaan, dan kita sudah meminta izin dengan kepala Desa dan Tokoh masyarakat setempat dan lahan yang kita bersihkan itu hanya seluas 40×40 Meter, jika Abang mau lapor ke penegak hukum silakan lapor ke pihak berwajib,” kata Muklis dan gestur tubuh cuek.
Sementara itu, ketua Kelompok Mangrove Meranti Lestari saat ini belum bisa di minta keterangan hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Tommy