Meranti– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial ZM (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.
Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharudin Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jum’at (9/8/2022) pagi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.
Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan Narkoba jenis ekstasi,” kata Robert lagi.
Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.
“Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Z diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.
Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.
Menurut informasi yang di himpun media dari sejumlah masyarakat setempat bahwa tersangka itu bukan pemain baru dan sudah cukup lama meresahkan bahkan termasuk tokeh besar di daerah tersebut.
“Tersangka itu pemain lama dan bisa di bilang termasuk jaringan internasional untuk itu kita sangat berharap kepada Satuan Narkoba Polres Meranti tidak hanya menyita barang bukti ribuan pil ekstasi kita juga berharap untuk mengusut dan menyita uang hasil bisnis haram yang dilakukan tersangka,” kata sumber yang tidak mau dicantumkan anamaya kepada media ini.
Menurut sumber, Hasil dari bisnis haram itu tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat di desa setempat sudah mencapai miliaran yang di diduga simpan di beberapa rekening keluarga dekatnya.(tm)