Bahaya Narkoba, ZM Warga Mengkopot Terancam Hukuman Mati Atau Dipenjara Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial ZM (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.

Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Saharudin Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jum’at (9/8/2022) pagi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.

Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan Narkoba jenis ekstasi,” kata Robert lagi.

Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.

“Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Z diganjar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Selanjutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam Blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi seperti Dinas Kesehatan, Kejari Kepulauan Meranti, Lapas Selatpanjang, dan tokoh masyarakat.

Menurut informasi yang di himpun media dari sejumlah masyarakat setempat bahwa tersangka itu bukan pemain baru dan sudah cukup lama meresahkan bahkan termasuk tokeh besar di daerah tersebut.

“Tersangka itu pemain lama dan bisa di bilang termasuk jaringan internasional untuk itu kita sangat berharap kepada Satuan Narkoba Polres Meranti tidak hanya menyita barang bukti ribuan pil ekstasi kita juga berharap untuk mengusut dan menyita uang hasil bisnis haram yang dilakukan tersangka,” kata sumber yang tidak mau dicantumkan anamaya kepada media ini.

Menurut sumber, Hasil dari bisnis haram itu tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat di desa setempat sudah mencapai miliaran yang di diduga simpan di beberapa rekening keluarga dekatnya.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga
Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Senin, 23 Juni 2025 - 10:25 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB