class="post-template-default single single-post postid-255153 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Karimun / Peristiwa

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:31 WIB

Bakamla Tangkap Tiga Kapal Penambang Pasir Laut di Pulau Babi

Batam – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 memeriksa dan menggeledah tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Jumat (28/6).

Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah beraktivitas di luar izin PKKPRL dan IPR.

banner 200x200

Ia menambahkan menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Letkol Bakamla Andi menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

“Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK (3 ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan,” kata Letkol Bakamla Andi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir, sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Kata Letkol Bakamla Andi, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” kata Letkol Bakamla Andi.

Diberitakan sebelumnya, Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap empat kapal pengisap pasir laut yang beroperasi secara ilegal di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun pada Rabu (1/5/2024).

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, tiga kapal yang ditangkap yakni KM Jayson Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya, merupakan kapal pengangkut pasir laut. Satu kapal lagi yakni KM Doa Bunda merupakan kapal penyedot pasir laut.

“Kapal-kapal tersebut diduga tidak memiliki izin pengerukan pasir laut,” tegas Yan saat dijumpai pada Kamis (2/5/2024).

Terkait dengan kepemilikan kapal dan siapa yang memerintahkan kapal-kapal itu beroperasi, Yan mengatakan masih dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau.**

 

 

 

Reporter: Sbr/Ant

Share :

Baca Juga

Berita

Hadir di Musda KNPI Kab Kep Meranti, Kapolres Ajak Bersinergi Pelihara Kamtibmas

Featured

Gubernur Kepri Safari Ramadhan di Masjid Qauman Kundur

Nasional

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mamasa Sulawesi Barat

Featured

Prajurit Lanal TBK Ikuti Gelar Latihan Gladi Tugas Tempur

Berita

4,7 T Total P-APBD Kabupaten Bengkalis TA.2024, Bupati Kasmarni Sampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Kepada DPRD

Berita

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Irjen Pol Mohammad Iqbal Pimpin Kepolisian Daerah Riau

Featured

Sampai Saat ini,Petugas Belum Menemukan Adannya Narkoba di Kapal Da Wei

Karimun

Karantina Pertanian Karimun Gandeng Bea Cukai Patroli Laut