Liputankepri.com,Batam – Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial MS (27) di Batam.
MS diduga kurir yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu pesanan seorang warga bernama MA (23) lewat jalur laut.
“Pelaku (MS) berasal dari Malaysia akan mengantarkan barang,” kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto,Kamis (4/4/2019).
Yani mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. MS ditangkap di pelabuhan, dalam perjalanan menuju lokasi MA. Sementara, MA menunggu pesanan sabu dari MS di salah satu hotel di Batam.
“MA sudah menunggu di hotel dengan mempersiapkan uang Rp 1 juta,” jelas Yani.***
(red/kumparan)







