class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249317 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:19 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam | (8/6) Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Senin (5/6). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagaikan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.

Baca Juga :  Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk, Usaha Kedai Sembako Isnaniah Bisa Penuhi Kebutuhan Konsumen

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegai.Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tambahnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Baca Juga :  Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.**

 

Share :

Baca Juga

Batam

Polisi Tangkap Oknum LSM Garda Juang

Batam

Kunjungan Kapolda Kepri Ke Kantor Bea Cukai Batam

Berita

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Berita

Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu

Advertorial

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Batam

BP Batam Hadiri Rakernas Kemenkeu, Menteri Keuangan Anugerahi Penghargaan WTP

Berita

Tahun Baru Islam 1448 H, Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Meranti Unggul dan Agamis

Advertorial

Ikuti Pelatihan Karya Tulis Ilmiah, Komitmen PT Timah Mendukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
error: Content is protected !!