class="wp-singular post-template-default single single-post postid-257624 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Peristiwa

Senin, 18 November 2024 - 20:22 WIB

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Danrem 031/Wira Bima, FKPPI Kampar Laporkan Media Jelajahperkara.com

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. (*hms)

 

Share :

Baca Juga

Berita

BP Batam Imbau Pengendara Bermotor Tak Parkir di Jembatan Barelang

Berita

Jelang Cuti Pilkada, PLT Bupati Asmar Sampaikan Permohonan Maaf

Batam

Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Narkoba

Berita

Kapolres Karimun: Bantuan 10 Ton Beras Tahap II Siap Disalurkan

Berita

Hari Ke Empat, Tim Gabungan Evakuasi 33 Jenazah Korban Longsor

Berita

Bupati Meranti Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan.

Kep Meranti

Belasan Remaja “Perang Sarung” Dibina dan Diberi Teguran oleh Polisi

Berita

“Kampar Damai” Elemen Masyarakat Bersatu Deklarasikan Penyampaian Pendapat yang Tertib dan Damai
error: Content is protected !!