Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp117,19 Juta | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40661 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Jumat, 17 September 2021 - 13:28 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp117,19 Juta

Batam – Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan nilai Rp 117,19 juta atau seberat 136,22 gram.

Emas tersebut disembunyikan di dalam tiga paket, yakni dua paket lampu LED dan satu paket lagi berupa asesoris.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Undani mengatakan, emas dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut rencanya akan dikirim ke sejumlah kota.

Yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu, (4/8/2021). 

Selundupan emas ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP yang berada di daerah Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil di Batam Segera Disidang

Bahkan potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” kata Undani melalui telepon, Kamis (16/9/2021) malam.

Bermula dari pemeriksaan rutin bea cukai

Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” terang Undani.

Baca Juga :  Rokok Merek Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Dinilai Kurang Serius

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan tiga paket yang diberitahukan lampu dan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” jelas Undani.

Saat itulah, petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” papar Undani.

“Bahkan dengan penggagalan ini, total ada 347 penindakan yang dilakukan KPU BC Tipe B Batam dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar.**

Share :

Baca Juga

Karimun

Kapolsek Kundur Lepas Purnabakti Briptu Khairul

Karimun

16 Orang Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi

Batam

Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah

Batam

Walikota Batam Hadiri HUT ke-19 RSUD Embung Fatimah

Karimun

Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu dan Ganja

Kep Meranti

HUT Ke-22 PAN, Hery Saputra, Mohon dukungan kader PAN dan masyarakat Meranti

Featured

KSOP Karimun Launcing E-Ticket Online Berbasis Android

Batam

Kapolda Kepri tinjau Posko, Wilayah Zona Merah Dan Vaksinasi Massal di Polresta Barelang
error: Content is protected !!