class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40661 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Jumat, 17 September 2021 - 13:28 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp117,19 Juta

Batam – Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan nilai Rp 117,19 juta atau seberat 136,22 gram.

Emas tersebut disembunyikan di dalam tiga paket, yakni dua paket lampu LED dan satu paket lagi berupa asesoris.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Undani mengatakan, emas dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut rencanya akan dikirim ke sejumlah kota.

Yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu, (4/8/2021). 

Selundupan emas ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP yang berada di daerah Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kapal Kelud

Bahkan potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” kata Undani melalui telepon, Kamis (16/9/2021) malam.

Bermula dari pemeriksaan rutin bea cukai

Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” terang Undani.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan tiga paket yang diberitahukan lampu dan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” jelas Undani.

Saat itulah, petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” papar Undani.

“Bahkan dengan penggagalan ini, total ada 347 penindakan yang dilakukan KPU BC Tipe B Batam dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar.**

Share :

Baca Juga

Berita

WTP Lagi, Ketua DPRD Natuna Terima Hasil LKPD dari BPKP Kepri

Featured

Juarai MotoGP Amerika Serikat 2017, Marquez: Kami Punya Strategi yang Baik!

Kepri

Kapolda Riau: Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen Club

Featured

Bupati Kasmarni Sambut Baik dan Apresiasi, Gebyakan Kesenian Jaranan Turonggo Sekar Budoyo.

Featured

Arif Fadillah Dipilih Jadi Sekda Pemprov Kepri

Featured

Pendapatan KPU BC Batam Meningkat

Batam

BNNP Kepri Perketat Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Berita

Bupati Terpilih Hadiri Baksos di Sekretariat Pameral
error: Content is protected !!