Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp117,19 Juta

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan nilai Rp 117,19 juta atau seberat 136,22 gram.

Emas tersebut disembunyikan di dalam tiga paket, yakni dua paket lampu LED dan satu paket lagi berupa asesoris.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam Undani mengatakan, emas dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut rencanya akan dikirim ke sejumlah kota.

Yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu, (4/8/2021). 

Selundupan emas ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP yang berada di daerah Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Baca Juga :  Pengawasan Keluar Masuk Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Dipertanyakan

Bahkan potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” kata Undani melalui telepon, Kamis (16/9/2021) malam.

Bermula dari pemeriksaan rutin bea cukai

Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” terang Undani.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja Sebanyak 4,1 Kilogram

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan tiga paket yang diberitahukan lampu dan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” jelas Undani.

Saat itulah, petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” papar Undani.

“Bahkan dengan penggagalan ini, total ada 347 penindakan yang dilakukan KPU BC Tipe B Batam dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru