Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Senilai Rp 1,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 sampai akhir 2021.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kanwil DJBC, Jalan A. Yani Kelurahan Baran Barat, Kabupaten Karimun, dihadiri Asisten I dan FKPD Kabupaten Karimun. Selasa (15/2).

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau selama periode tahun 2020 sampai dengan akhir 2021.

Dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Karimun berhasil melakukan terhadap 230 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan Cukai di wilayah Karimun, dengan rincian: pelanggaran di bidang kepabeanan berupa, 268 karung pakaian bekas, 133 karung sepatu bekas, 26 unit elektronik bekas dari berbagai jenis, 5 coly obat-obatan dan 32 packages berbagai macam lainnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Kapal Asal Kawasan Bebas Batam

Kemudian pelanggaran di bidang Cukai berupa: 1.708.500 batang hasil tembakau, dan 8.031.99 liter minuman mengandung Etil Alkhol berbagai golongan dan merk berupa 24.040 kaleng beer dan 27 botol MMEA golongan B dan C.

“Seluruhnya barang tersebut hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan digilas pakai exacavor sampai tidak memiliki nilai ekonomis dengan nilai total barang Rp. 1.591.913.000 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp. 1.130.307.500,” jelas Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan, untuk BMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri sebanyak, 797.192 batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp.317.576.000, dengan potensi kerugian negara Rp.426.621.000.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Ribuan Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Dan kemudian, 3.696 liter MMEA golongan A dengan nilai barang Rp.73.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp.37.768.500, serta MMEA golongan C sebanyak 12 botol dengan nilai barang Rp.7.800.000 dengan potensi kerugian negara Rp.18.688.500.

“Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang disejalankan dengan tugas dan fungsi DJBC sebagai Community Protector dalam melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, dan pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI,” ungkapnya.

Disamping itu kata Agung, pihaknya bersinergi dengan BPOM Batam dalam rangka pemusnahan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi tersebut.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Polres Karimun Pastikan Distribusi BBM Aman, Kapolres Imbau Warga Tetap Tenang
Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB