class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34998 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Law / Life Style / Liputan Bea Cukai / Nasional / Peristiwa / Video

Jumat, 1 Januari 2021 - 10:07 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan 18 Ton Penyelundupan Pasir Timah

Karimun – Unit Patroli Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 18 ton di penghujung tahun 2020, Minggu (27/12/2020).

Upaya penyelundupan pasir timah tersebut dilakukan oleh KM Dellen Jaya GT 33.

Kepala Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto mengatakan, KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia.
Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan.

“Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang adalah Rp 2,7 miliar,” kata Agus Yulianto dalam keterangan tertulis Kamis (31/12/2020).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Kunjungi Pabrik Pengolahan Kelapa Milik PT Saricotama Indonesia

Agus mengatakan pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya.

Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

“Saat ini, kapal beserta dengan nakhoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” beber Agus.

Baca Juga :  Mayat Ditemukan Tangan Terikat dan Dibuang ke TPA Punggur

Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya.

Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.**

(Ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Tempat Hiburan Malam di Karimun Dirazia Polisi, Narkoba dan Judi Tidak Ditemukan

Berita

Pembangunan Jalan Kecamatan Belat Diresmikan

Karimun

Septian Hamzah Terpilih Sebagai Ketua Anti Narkoba Kabupaten Karimun

Karimun

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Karimun

Pompong Dengan Nomor Lambung C2101 /711 /NKGND /1421 Berhasil di Evakuasi

Batam

Jajanan Viral Pasar Kuliner Botania Batam

Featured

Aunur Rafiq:Tahun Depan Tidak Ada Lagi Krisis Air Bersih

Karimun

Jenazah Nelayan Yang Hilang Ditemukan Diperairan Rukau Desa Sanglar
error: Content is protected !!