Meranti– Meski tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang di jadikan tersangka atas nama H, S dan MD dan satu Nahkoda Kapal KM Zulfa 03 dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan 19.800 kg Buah Mangga ilegal asal Malaysia pada 11 Maret 2024 lalu.
Para tersangka diduga masuk dan keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menyelundup barang ilegal tersebut tidak dikenakan sangsi keimigrasian,Sabtu 13/07/2024.
Dimana Penyidik Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis tidak terapkan Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 dalam pasal 113 menyatakan setiap para tersangka dalam kasus tersebut. Yang sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan pasal 114 atas penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Serta penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).
“Tidak bang,”kata Frans Julian salah satu petugas Bea dan Cukai Bengkalis kepada media ini berapa minggu lalu.
“Mereka ada paspor dan cop dari Keimigrasian Dumai. Tapi apakah dari Malaysia paspornya di cop kita tidak tau,” tambahnya.
Di kesempatan itu juga Frans Julian menyampaikan, bahwa Nahkoda Kapal KM Zulfa 03 yang menjadi DPO sudah ditangkap DJBC Tanjung Balai Karimun dalam kasus yang serupa.
Sekanjutnya, untuk diketahui kasus tersebut pada hari kamis 11 Juli 2024 Penyidik pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Terkait hal itu, pihak keimigrasian Dumai dan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga belum bisa di minta keterangan. Hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Tommy