Liputankepri.com,Selat Panjang- Sp (50) warga Gelora, Selatpanjang, dibekuk petugas Polsek Tebingtinggi, Jumat (10/2/2017) sore sekitar pukul 02.00 WIB. Sp diduga mencabuli dan melakukan hubungan badan terhadap anak tirinya berinisial RS (13) di rumahnya Jalan Gelora pada saat jam tidur.
Ironisnya, Sp memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya yang terhitung 12 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan badan, 5 kali diantaranya dilakukan di rumahnya.tersangka selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada ibunya berinisial Sm ketika usai melakukan perbutan bejat itu.
Kapolres Kepulauan Mernti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Iptu Djonni Rekmamora kepada Wartawan Senuju.com lewat telepon genggamnya mengatakan, pada Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB siang, telah melakukan gelar perkara dengan LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 08 Februari 2017. yang ditangani pihak Polsek Tebingtinggi.
“Benar, tindak pidana persetubuhan badan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sp, terhadap anak tirinya yang berinisial RS di rumahnya Jalan Gelora Selatpanjang. Hal itu, sesuai dengan rumusan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No:35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,” ungkap Djonni kepada Senuju.com Sabtu (11/17).
Paur humas Polres Meranti Iptu Djonni menjelaskan, perbuatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang ada. Intinya, perbuatan persetubuhan badan dan perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah angkat korban Sp pada saat korban tidur di ruang tamu bersama ibunya SM.
“Tersangka sedang tidur di dalam kamar, kemudian tersangka bangun dari tempat tidur hendak membuang air kecil. Diam-diam terlapor kembali pergi ke ruang tamu dan melihat anak tirinya RS bersama Istrinya Sm sedang terlelap tidur. lanjut Djonni, di situ timbul biat jahat tersangka terhadap anak tirinya yang saat itu sedang tidur pulas,” jelas Djonni.
Tersangka dengan santai meraba dan meremas payudara RS hingga korban terbangun dari tempat tidur. Dengan sigap, tersangka langsung mengancam dan mengatakan kepada korban jangan bersuara.
“Kamu diam saja jangan berisik, nanti ibumu bangun dan kamu akan dimarahi. Sebentar saja, pelaku melakukannya,”
Djonni menerangkan, dengan perkataan ayah korban (tersangka) korban langsung diam dan mengikuti kemauan nafsu sang ayah.
“Tersangka kembali meraba hingga di kawasan terlarang milik korban, hingga ibu korban terbangun dari tidurnya dan melihat sang anak sedang diraba oleh ayah tirinya yang tidak jauh dari Sm,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, terlapor sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban serta melakukan 5 kali persetubuhan badan. Sebelum kejadian ini terungkap di depan mata Istrinya, tersangka sering mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun bahkan Istrinya.
“Korban takut untuk memberitahukan kepada Sm atas apa yang dilakukan ayahnya kepada dirinya. Namun, peristiwa bejat ini akhirnya ketahuan juga oleh istrinya di depan mata. Tersangka setiap usai melakukan persetubuhan badan, dirinya selalu memberikan uang jajan sebesar Rp3.000 kepada korban untuk menutupi perbuatannya,” terangnya.(aldo/An)
Sumber : Senuju.com