Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, 26 Juni 2025 – Kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Senin (23/6/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARA alias I (26) di rumahnya di Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan, Kelurahan Perawang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan lima orang pria di lokasi berbeda, tepatnya di rumah salah satu warga bernama Putra Sarwana, Jalan Manggis Km 06, Perawang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi ARA alias I sebagai pelaku utama.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di kediaman tersangka oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim dan Bhabinkamtibmas kelurahan Aipda Arya , ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan puluhan butir pil diduga ekstasi. Barang-barang itu disimpan di kantong plastik hitam yang tergantung di samping lemari,” ujar Hendrix dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
5,49 gram sabu dalam dua plastik klip bening,
48 butir pil ekstasi, terdiri dari 38 butir berwarna hijau dan 10 butir merah muda,
Plastik klip kosong, Dan satu unit timbangan digital.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa tersangka berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, serta perantara dalam transaksi narkotika. Kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pihak Polsek Tualang tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami intensifkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” kata Kompol Hendrix.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Senin, 7 Juli 2025 - 15:47 WIB

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Juli 2025 - 10:40 WIB

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB