class="wp-singular post-template-default single single-post postid-7994 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Karimun

Sabtu, 13 Mei 2017 - 14:58 WIB

BNNP Kepri Amankan Sabu Seberat 21,5 Kg di Karimun

Liputankepri.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan sabu seberat 21,5 kg dari Malaysia pada Sabtu (13/5) pukul 02.00 di Karimun.

Sabu itu diamankan dari tiga orang tersangka yakni Sa, Ah dan Je.

“Sabu direncanakan akan dibawa ke Tembilahan melalui Karimun,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, Sabtu (13/7).

Sabu didapat oleh Ah, warga asal Sumenep ini dari seorang bandar sabu di Malaysia. Sabu itu dimasukan dalam plastik.

“Ada sekitar 20 bungkus kami temukan, kurang lebih beratnya 21,5 kg,” ungkap Nixon.

Mengenai modus operandi Ah dan teman-temannya, Nixon mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Penangkapan ini bermula dari pengembangan yang dilakukan BNNP Kepri.

Petugas BNNP Kepri mengendus keberadaan ketiga orang tersebut baru saja mendapatkan barang haram itu dari Bandara Narkoba asal Malaysia. Dan ketiga bandar Indonesia ini membawa sabu dengan ke sebuah hotel. Tapi saat di lorong samping hotel, petugas mencegatnya dan mengamankan tiga tersangka. Dan juga menemukan barang bukti sabu.

“Mengenai jaringan ini, akan kami kembangkan, nanti Senin akan disampaikan hasilnya,” ungkap Nixon. (ska/bp)

Share :

Baca Juga

Batam

Bandar Besar dari Madura,Kendalikan Tiga Kurir Pembawa Sabu 21,5 Kg

Batam

Walikota Batam: Kasus Covid-19 Melandai, Prokes Jangan Sampai Kendor

Karimun

Antisipasi Balap Liar Polres Karimun Gelar Patroli

Featured

Bupati Karimun Promosikan UK ke SMKN 1 Karimun

Berita

Kapolres Karimun Coffee Morning Bersama Insan Pers

Karimun

Bupati Karimun Buka Rakor dan Sosialisasi Bidang Kepegawaian

Berita

Bupati Karimun Ikuti Rapat Secara Virtual Dihadiri oleh Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia

Batam

BP Batam Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut
error: Content is protected !!