BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 19 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 24 Mei 2018 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.075 gram atau 19 kilogram dari 6 kasus peredaran gelap narkoba jaringan di wilayah Kepri.

Pemusnahan sabu senilai Rp 22 miliar itu dilakukan dengan membakarnya di mesin incinerator yang sudah disiapkan BNNP Kepri. “Pemusnahan ini kami lakukan karena kasusnya sudah lanjut ke Kejaksaan Negeri Batam dan siap untuk dipersidangkan,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Rabu (23/5/2018).

Richard menyebutkan, enam kasus narkoba tersebut antara lain, pertama penegahan yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (27/3/2018). Dengan tersangka inisial N (21), WNI yang kedapatan membawa sabu 229 gram.

“Penegahan yang pertama ini dilakukan oleh petugas BC Batam yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,” ungkap Richard.

Baca Juga :  Penjelasan Polda Riau Terkait Temuan 9 Mayat di Perairan Selat Malaka

Penegahan kedua, yakni di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Batam. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (28) WNI, karena kedapatan memiliki Sabu sebanyak 3.210 gram atau 3,2 kilogram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial N (33), S (30) dan Y (33) di salah satu hotel kawasan Pelita, Kota Batam,” jelasnya.

Ketiga di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (18/4/2018), dengan tersangka inisial RZ (29) dan barang buktinya 1.590 gram atau 1,5 kg.

“Dan, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Fs (30) dan JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya,” ujarnya.

Selanjutnya keempat dari hasil penegahan di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Batam, Kepri, sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (20/4/2018).

Baca Juga :  Virus Corona, Selamat Jalan Ayah Syahrul Walikota Tanjung Pinang

“Di TKP tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni inisial B (42) dan M (36) dengan barang bukti sabu sebanyak 4.912 gram atau 4,9 kg,” katanya.

Lalu terakhir di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (21/4/2018). Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial A (31) dengan barang bukti 5.740 gram atau 5,7 kg sabu.

“Atas perbuatannya tersebut, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Richard.(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB