class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17413 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Kamis, 24 Mei 2018 - 13:02 WIB

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 19 Kilogram

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.075 gram atau 19 kilogram dari 6 kasus peredaran gelap narkoba jaringan di wilayah Kepri.

Pemusnahan sabu senilai Rp 22 miliar itu dilakukan dengan membakarnya di mesin incinerator yang sudah disiapkan BNNP Kepri. “Pemusnahan ini kami lakukan karena kasusnya sudah lanjut ke Kejaksaan Negeri Batam dan siap untuk dipersidangkan,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Rabu (23/5/2018).

Richard menyebutkan, enam kasus narkoba tersebut antara lain, pertama penegahan yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (27/3/2018). Dengan tersangka inisial N (21), WNI yang kedapatan membawa sabu 229 gram.

“Penegahan yang pertama ini dilakukan oleh petugas BC Batam yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre,” ungkap Richard.

Baca Juga :  BPOM Kepri Temukan 27 Merek Produk Sarden Posistif Mengandung Cacing Parasit

Penegahan kedua, yakni di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Batam. Petugas BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (28) WNI, karena kedapatan memiliki Sabu sebanyak 3.210 gram atau 3,2 kilogram.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial N (33), S (30) dan Y (33) di salah satu hotel kawasan Pelita, Kota Batam,” jelasnya.

Ketiga di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (18/4/2018), dengan tersangka inisial RZ (29) dan barang buktinya 1.590 gram atau 1,5 kg.

“Dan, saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Fs (30) dan JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya,” ujarnya.

Selanjutnya keempat dari hasil penegahan di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Batam, Kepri, sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (20/4/2018).

Baca Juga :  Riau Dilanda Fenomena Madden Julian Oscillation

“Di TKP tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni inisial B (42) dan M (36) dengan barang bukti sabu sebanyak 4.912 gram atau 4,9 kg,” katanya.

Lalu terakhir di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (21/4/2018). Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial A (31) dengan barang bukti 5.740 gram atau 5,7 kg sabu.

“Atas perbuatannya tersebut, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Richard.(Sbr)

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Bangkitkan Semangat Karimun Bersih

Featured

Plt Bupati H. Asmar Buka Tanjung Bakau Cup II

Batam

Investasi di Kepri tidak sebanding dengan ekonomi rakyat

Featured

Ketua PSSI Kepri Kukuhkan Pengurus PS Karimun Periode 2016-2021

Karimun

Detik Cemas, Angkut Rombongan Safari Ramadhan, SB Satria Express Nyaris Tengelam

Karimun

Jelang Pelaksanaan Idul Adha, Polres Karimun Kerahkan 288 Personel

Batam

Bea Cukai Batam Kembali Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu

Berita

Musrenbang Kabupaten Karimun Tahun 2021 Terkesan Tidak Serius
error: Content is protected !!