class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1843 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Liputan Kriminal

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 11:45 WIB

Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

“Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.” 

 

Liputankepri.com,Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pengusaha toko peralatan olahraga, Kiak Kai alias Akai, 54. Pria ini ditangkap dalam kasus judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun yang sudah beroperasi sejak 2006.

Penangkapan Akai berlangsung cepat. Polisi menangkap Akai begitu tiba dari Singapura, Sabtu 24 September 2016. Polisi langsung mengelandang tersangka ke Markas Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam

Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir. Namun, Darson menolak berkomentar mengenai penggeledahan itu.

“Silakan ke Pak Direktur (Direskrimum). Kalau saya tak berwenang,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun sudah beberapa kali diungkap polisi. Banyak yang sudah diseret ke meja hijau. Bahkan sebelum menangkap Akai, polisi sudah lebih dulu meringkus dua anak buah Akai, satu di antaranya adalah adik tersangka.

“Adik Akai yang ditangkap bernama Azman alias Parman. Satu orang lagi bernama Abak. Keduanya ditangkap pada April 2016,” kata seorang sumber di Polda Kepri seperti yang di lansir laman Metrotvnews.com.

Sumber itu menyebutkan kedua tersangka sudah divonis lima bulan penjara. “Akai terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam BAP tersangka Azman. Ia berperan dalam menjalankan bisnis tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, bisnis judi online yang dijalankan tersangka Akai mampu meraup omzet Rp1 miliar per bulan. Pemilik toko peralatan olahraga yang cukup dikenal di Karimun ini melakukan pemutaran judi sie jie setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan terkait kasus ini juga belum dibalas.

(UWA)

Share :

Baca Juga

Karimun

Diduga Membawa Sabu, Pria Paruh Baya Di Bekuk Polisi 

Batam

Rudi Dorong KPM Bantuan Sosial Naik Tingkat Jadi Keluarga Sejahtera

Batam

Sambut Hari Jadi Ke-23 Kabupaten Karimun, Ini Pesan Rudi

Batam

𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗽𝗮𝘂 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗞𝗲𝗽𝗿𝗶, 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗸𝗲 𝗣𝘂𝗹𝗮𝘂 𝗞𝗮𝗿𝗮𝘀

Batam

Dua Anak Dibawah Umur Jadi korban, Sat Reskrim Polresta Barelang Dan Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Begal

Batam

Kompolnas RI Kunjungi Polda Kepri

Batam

Jelang Tahun Baru,Polda Kepri Cek Ketersediaan Sembako

Batam

Kapolresta Barelang Dampingi Kapolda Kepri Tinjau Pos PAM, Pos Yan & Pos Terpadu Idul Fitri 1443 H
error: Content is protected !!