Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.” 

 

Liputankepri.com,Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pengusaha toko peralatan olahraga, Kiak Kai alias Akai, 54. Pria ini ditangkap dalam kasus judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun yang sudah beroperasi sejak 2006.

Penangkapan Akai berlangsung cepat. Polisi menangkap Akai begitu tiba dari Singapura, Sabtu 24 September 2016. Polisi langsung mengelandang tersangka ke Markas Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam

Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir. Namun, Darson menolak berkomentar mengenai penggeledahan itu.

“Silakan ke Pak Direktur (Direskrimum). Kalau saya tak berwenang,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun sudah beberapa kali diungkap polisi. Banyak yang sudah diseret ke meja hijau. Bahkan sebelum menangkap Akai, polisi sudah lebih dulu meringkus dua anak buah Akai, satu di antaranya adalah adik tersangka.

“Adik Akai yang ditangkap bernama Azman alias Parman. Satu orang lagi bernama Abak. Keduanya ditangkap pada April 2016,” kata seorang sumber di Polda Kepri seperti yang di lansir laman Metrotvnews.com.

Sumber itu menyebutkan kedua tersangka sudah divonis lima bulan penjara. “Akai terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam BAP tersangka Azman. Ia berperan dalam menjalankan bisnis tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, bisnis judi online yang dijalankan tersangka Akai mampu meraup omzet Rp1 miliar per bulan. Pemilik toko peralatan olahraga yang cukup dikenal di Karimun ini melakukan pemutaran judi sie jie setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan terkait kasus ini juga belum dibalas.

(UWA)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan
Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Terkait Peredaran Gelap Narkoba
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Senin, 4 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:03 WIB

Polsek Sabak Auh Amankan Dua Orang Terkait Peredaran Gelap Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Berita

Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Liputan Kriminal

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB