Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.” 

 

Liputankepri.com,Batam: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pengusaha toko peralatan olahraga, Kiak Kai alias Akai, 54. Pria ini ditangkap dalam kasus judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun yang sudah beroperasi sejak 2006.

Penangkapan Akai berlangsung cepat. Polisi menangkap Akai begitu tiba dari Singapura, Sabtu 24 September 2016. Polisi langsung mengelandang tersangka ke Markas Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam

Selama dua hari menjalani pemeriksaan, bos judi sie jie ini dibawa kembali ke Tanjungbalai Karimun untuk melihat penggeledahan di rumah toko miliknya di Jalan Trikora, Nomor 22, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa 27 September sekira pukul 14.30 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir. Namun, Darson menolak berkomentar mengenai penggeledahan itu.

“Silakan ke Pak Direktur (Direskrimum). Kalau saya tak berwenang,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Judi sie jie online di Tanjungbalai Karimun sudah beberapa kali diungkap polisi. Banyak yang sudah diseret ke meja hijau. Bahkan sebelum menangkap Akai, polisi sudah lebih dulu meringkus dua anak buah Akai, satu di antaranya adalah adik tersangka.

“Adik Akai yang ditangkap bernama Azman alias Parman. Satu orang lagi bernama Abak. Keduanya ditangkap pada April 2016,” kata seorang sumber di Polda Kepri seperti yang di lansir laman Metrotvnews.com.

Sumber itu menyebutkan kedua tersangka sudah divonis lima bulan penjara. “Akai terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam BAP tersangka Azman. Ia berperan dalam menjalankan bisnis tersebut,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, bisnis judi online yang dijalankan tersangka Akai mampu meraup omzet Rp1 miliar per bulan. Pemilik toko peralatan olahraga yang cukup dikenal di Karimun ini melakukan pemutaran judi sie jie setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan terkait kasus ini juga belum dibalas.

(UWA)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gasak Solar dan Kipas Propeller Kapal, Seorang Pria Diringkus Polsek Tebingtinggi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:40 WIB

error: Content is protected !!