class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266570 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Batam – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (19/5/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar, terduga pelaku diduga tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.

Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Satu Pekerja Perum Poros City Tewas Disambar Petir Dan Satu Masih Kritis

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Natuna Safari Ramadhan di Masjid Al-Babussalam Desa Selemam

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian.***

Share :

Baca Juga

Batam

Perayaan Ulang Tahun Ombudsman Kepri yang Ke 23 sekaligus Memaparkan hasil kerja

Berita

Pemkab Meranti Gelar Ramah Tamah Kemerdekaan

Berita

Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Berita

Pemerintah Percepat Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat

Kep Meranti

Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Amankan Spesialis Pencurian Rumah Dari Dua TKP 

Batam

SMP Negeri 20 Batam Gelar Vaksin Corona, Bagi Pelajar Usia 12 – 17 Tahun

Advertorial

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97

Batam

Dugaan Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Batam
error: Content is protected !!