Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
BP Batam Melakukan Penataan Titik Reklame Kota Batam | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261324 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:44 WIB

BP Batam Melakukan Penataan Titik Reklame Kota Batam

Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan titik reklame Kota Batam. Secara teknis Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/05/2025). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut mendampingi staf ahli, Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Iman Tohari dan Kepala Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam diwakili Kepala Bidang Aset, Santi Sufri.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Muhammad Rudi: Provinsi Kepri Butuh Perubahan

“Rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait perencanaan dan penataan titik reklame Kota Batam. Secara jelas akan diatur dalam rancangan peraturan Wali Kota Batam sebagai revisi Perwako No 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam,” jelas Jefridin.

Untuk penataan titik reklame di Kota Batam maka dibentuk tim bersama antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam (Task Force) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batam. Tim akan melakukan penertiban di sembilan kecamatan dan akan dimulai pada Senin (2/06/2025). Penertiban titik reklame ini menurutnya akan diprioritas di Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga :  BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Reklame yang akan dibongkar adalah reklame yang berada pada titik liar yang tidak sesuai dengan master plan. Pemilik reklame harus melengkapi perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstruksi.

“Tentunya sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP akan menyurati pemilik reklame terkait pemberitahuan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin. Pemberitahuan pembongkaran ini akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 Juni 2025,” tuturnya.(*)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tugboat Tabrak Pompong di Perairan Pulau Merapas, Satu Nelayan Dinyatakan Hilang

Berita

Pemprov Riau Mulai Bangun Jembatan Perawang yang Roboh di Meranti

Berita

Bea Cukai Karimun Beri Penghargaan 4 Perusahaan Penyumbang Cukai Terbesar

Advertorial

BP Batam Luncurkan Digital Dashboard Investasi dan Duta Investasi

Advertorial

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah

Batam

Demi Marwah Bangsa, Kembangkan Infrastruktur Kota Stimulus Simpul-simpul Perekonomian

Advertorial

PT Timah Salurkan Kurban Bagi Masyarakat di Bangka Selatan

Berita

Polsek Balai Karimun Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 1446 H
error: Content is protected !!