class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24538 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Selasa, 14 Mei 2019 - 04:51 WIB

BPOM Kepri Sita Pangan Tanpa Izin Edar di Karimun

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menemukan lima item pangan tanpa izin edar di Kabupaten Karimun. Nilainya hampir Rp100 juta.

Adapun pangan ilegal tadi antara lain ikan kemasan kaleng, sayuran, buah kaleng dan yang lain.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, ada sekitar 435 pieces pangan ilegal tadi yang ditemukan di salah satu gudang di Kelurahan Tanjung Balai, Karimun.

“Pangan ilegal ini beresiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM,” katanya Senin (13/5).

Barang ilegal tadi kata Yosef langsung disita dan dibawa ke kantor BPOM. Pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan hanya membeli produk pangan yang telah terdaftar di Badan POM,” pintanya.***

(romus panca/gatra)

Share :

Baca Juga

Kepri

Pemerintah Dinilai Kecut Sikapi Singapura

Berita

Kapolres Karimun Cek Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Featured

Pembalap Indonesia Ingin Ulangi Sukses di Monaco

Berita

Tim Satgas Covid-19 RSAU Gelar Serbuan Teritorial Rapid Massal

Featured

Gubernur Kepri Resmikan Rumah Tahfidz di Karimun

Berita

Giat TMMD, TNI-Polri Beri Penyuluhan Kamtibmas kepada warga Buru

Featured

Kapolres Karimun Himbau Masyarakat Antisipasi Curat dan Curas

Featured

Lagi,Patroli Laut BC Tindak Enam Kapal Penyelundup
error: Content is protected !!