class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24538 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Selasa, 14 Mei 2019 - 04:51 WIB

BPOM Kepri Sita Pangan Tanpa Izin Edar di Karimun

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menemukan lima item pangan tanpa izin edar di Kabupaten Karimun. Nilainya hampir Rp100 juta.

Adapun pangan ilegal tadi antara lain ikan kemasan kaleng, sayuran, buah kaleng dan yang lain.

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan mengatakan, ada sekitar 435 pieces pangan ilegal tadi yang ditemukan di salah satu gudang di Kelurahan Tanjung Balai, Karimun.

“Pangan ilegal ini beresiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh Badan POM,” katanya Senin (13/5).

Barang ilegal tadi kata Yosef langsung disita dan dibawa ke kantor BPOM. Pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan hanya membeli produk pangan yang telah terdaftar di Badan POM,” pintanya.***

(romus panca/gatra)

Share :

Baca Juga

Featured

Mike Lewis Merasa Bersalah Atas Perceraian Marissa Nasution

Featured

Perompakan TB Mitra Samudra 28 di Selat Durian,Dua Jari Tangan Juru Mudi Kapal Putus

Batam

Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda Kepri Yang Dimutasi

Featured

Gubernur Kepri Hadiri Acara Penyerahan Sertifikat Tanah di Kundur

Featured

Rosberg Kuasai Kualifikasi, Rio Haryanto Start Posisi Ke-17

Karimun

Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

Karimun

Berbagi Berkah, Lanal TBK Gelar Buka Puasa Bersama Para Anak Yatim

Batam

Disdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan
error: Content is protected !!