Breakingnews : Gubernur Kepri ditetapkan sebagai tersangka suap proyek reklamasi

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Bos Kayu Ilegal di Tangkap Tim Gabungan Mabes Polri

Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  OTT Nurdin Basirun,KPK Panggil Bos Panbil Group

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:28 WIB

AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu

Berita Terbaru