Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres karimun menggerebek WA seorang ibu rumah tangga di Karimun, berinisial Wa (32), yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba 243 gram shabu di Jl, A.Yani no 15 (simpang pantai pak imam) Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selain menyita shabu, petugas juga menyita 60 butir psikotropika jenis pil erimin 5(happy five) dan menangkap pelaku WA,Selasa(11/1016) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Armaini Sik didampingi Satresnarkoba AKP.Sanditio Mahardika mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Saat digelar press release di Mapolres Karimun jum’at (14/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini Asep mengatakan,terbongkarnya lokasi penyimpanan shabu-shabu tersebut dan pil happy five berdasarkan laporan masyarakat,saat di lakukan pengeledahan badan oleh petugas tidak di temukan Barang Bukti,Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.

Di rumah itu kita sita 2,5 ons shabu,60 butir pil erimin(Happy five) satu buah bong atau alat hisap shabu,1 buah gunting,plastic bening,timbngan digital merk CE,1 buah tas sandang,serta 1 unit Hp merk Samsung, ujarnya. Armaini enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan pelaku hingga akhirnya terungkap kasus ini.

Sementara saat di wawancara media ini,dari pengakuan tersangka WA,Barang tersebut dia dapat dari orang yang tidak ia kenal.dan di iming-iming akan mendapat jatah dari barang haram tersebut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997,tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:42 WIB

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:12 WIB

DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Tinjau Kesiapan Asrama Haji Jelang Musim Haji 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB