Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres karimun menggerebek WA seorang ibu rumah tangga di Karimun, berinisial Wa (32), yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba 243 gram shabu di Jl, A.Yani no 15 (simpang pantai pak imam) Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selain menyita shabu, petugas juga menyita 60 butir psikotropika jenis pil erimin 5(happy five) dan menangkap pelaku WA,Selasa(11/1016) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Armaini Sik didampingi Satresnarkoba AKP.Sanditio Mahardika mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Saat digelar press release di Mapolres Karimun jum’at (14/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini Asep mengatakan,terbongkarnya lokasi penyimpanan shabu-shabu tersebut dan pil happy five berdasarkan laporan masyarakat,saat di lakukan pengeledahan badan oleh petugas tidak di temukan Barang Bukti,Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.

Di rumah itu kita sita 2,5 ons shabu,60 butir pil erimin(Happy five) satu buah bong atau alat hisap shabu,1 buah gunting,plastic bening,timbngan digital merk CE,1 buah tas sandang,serta 1 unit Hp merk Samsung, ujarnya. Armaini enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan pelaku hingga akhirnya terungkap kasus ini.

Sementara saat di wawancara media ini,dari pengakuan tersangka WA,Barang tersebut dia dapat dari orang yang tidak ia kenal.dan di iming-iming akan mendapat jatah dari barang haram tersebut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997,tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru