Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres karimun menggerebek WA seorang ibu rumah tangga di Karimun, berinisial Wa (32), yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba 243 gram shabu di Jl, A.Yani no 15 (simpang pantai pak imam) Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selain menyita shabu, petugas juga menyita 60 butir psikotropika jenis pil erimin 5(happy five) dan menangkap pelaku WA,Selasa(11/1016) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Armaini Sik didampingi Satresnarkoba AKP.Sanditio Mahardika mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Saat digelar press release di Mapolres Karimun jum’at (14/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini Asep mengatakan,terbongkarnya lokasi penyimpanan shabu-shabu tersebut dan pil happy five berdasarkan laporan masyarakat,saat di lakukan pengeledahan badan oleh petugas tidak di temukan Barang Bukti,Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.

Di rumah itu kita sita 2,5 ons shabu,60 butir pil erimin(Happy five) satu buah bong atau alat hisap shabu,1 buah gunting,plastic bening,timbngan digital merk CE,1 buah tas sandang,serta 1 unit Hp merk Samsung, ujarnya. Armaini enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan pelaku hingga akhirnya terungkap kasus ini.

Sementara saat di wawancara media ini,dari pengakuan tersangka WA,Barang tersebut dia dapat dari orang yang tidak ia kenal.dan di iming-iming akan mendapat jatah dari barang haram tersebut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997,tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun
Kepsek SMKN Kundur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Brigpol Yohanes Dede Renovasi Rumah Nenek Pakis sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Polres Karimun Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Suci Ramadan
Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:48 WIB

Sahur Of The Road, Satlantas Polres Karimun Bagikan Makan Sahur dan Patroli Cegah Balap Liar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:38 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Pulau Sanglar Karimun

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:01 WIB

Kepsek SMKN Kundur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:49 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:22 WIB

Brigpol Yohanes Dede Renovasi Rumah Nenek Pakis sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru