Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres karimun menggerebek WA seorang ibu rumah tangga di Karimun, berinisial Wa (32), yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba 243 gram shabu di Jl, A.Yani no 15 (simpang pantai pak imam) Kecamatan Meral Kabupaten Karimun. Selain menyita shabu, petugas juga menyita 60 butir psikotropika jenis pil erimin 5(happy five) dan menangkap pelaku WA,Selasa(11/1016) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Armaini Sik didampingi Satresnarkoba AKP.Sanditio Mahardika mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Saat digelar press release di Mapolres Karimun jum’at (14/2016).

Kapolres Karimun AKBP Armaini Asep mengatakan,terbongkarnya lokasi penyimpanan shabu-shabu tersebut dan pil happy five berdasarkan laporan masyarakat,saat di lakukan pengeledahan badan oleh petugas tidak di temukan Barang Bukti,Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di saksikan oleh RT Setempat di temukan barang bukti,rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut.

Di rumah itu kita sita 2,5 ons shabu,60 butir pil erimin(Happy five) satu buah bong atau alat hisap shabu,1 buah gunting,plastic bening,timbngan digital merk CE,1 buah tas sandang,serta 1 unit Hp merk Samsung, ujarnya. Armaini enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan pelaku hingga akhirnya terungkap kasus ini.

Sementara saat di wawancara media ini,dari pengakuan tersangka WA,Barang tersebut dia dapat dari orang yang tidak ia kenal.dan di iming-iming akan mendapat jatah dari barang haram tersebut.

Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997,tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025
Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terbaru

Bangkinang

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:23 WIB