Bunuh Bayinya Sendiri,Mahasiswi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2017 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com, MALANG — Seorang mahasiswi di Kota Malang berinisial PWA menjadi tersangka atas kasus meninggalnya bayi yang sekaligus anaknya. Perempuan 21 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru saja ia lahirkan. 


Meninggalnya sang bayi terjadi pada Jumat (31/3) lalu. Sedangkan PWA ditetapkan sebagai tersangka dua hari setelahnya yakni pada Ahad (2/4). “Ia ditetapkan sebagai tersangka karena aparat kepolisian telah menemukan dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru saat ditemui Selasa (6/4).

Peristiwa meninggalnya bayi yang dilahirkan PWA sempat menggegerken Kota Malang akhir pekan lalu. Kejadian bermula ketika ditemukan mayat bayi di kamar kos PWA yang ada di Sumbersari Kecamatan Lowokwaru pada Jumat (31/3). 

Awalnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.15 ,Eny sang ibu kos mendengar suara tangis bayi dari kamar PWA. Karena curiga, Eny mengecek ke kamar mahasiswi yang berkuliah di Universitas Brawijaya tersebut. Eny menanyakan apakah PWA baru saja melahirkan tetapi ia tidak mengaku.

Sesaat kemudian ibu kost beserta Ketua RT menggeledah kamar kosnya dan menemukan bayi laki laki yang dilahirkan tersangka. Bayi itu diletakkan di dalam tas dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Lowokwaru. 

Kuat dugaan PWA melahirkan sendiri bayi tersebut di kamar kosnya. Dugaan menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkan saat ini masih dalam proses penyidikan. Menurut Heru, tersangka yang tercatat sebagai mahasiswi jurusan Perikanan dan Kelautan itu masih dirawat di rumah sakit. 

“Ibu korban selaku tersangka juga kami mintai keterangan, mengingat kondisinya lemah dan memerlukan perawatan, saat ini masih dalam proses penangguhan penahanan sampai yang bersangkutan sembuh dan mampu menjalani penahanan,” ungkap Heru. 

Sebelumnya sempat mencuat alasan bahwa bayi yang dilahirkan PWA adalah hasil pemerkosaan. Namun kepolisian mengaku masih mendalaminya. “Nanti akan dipastikan di persidangan dengan alat bukti yang sudah ada,” kata Heru. 

Polisi sudah meminta Rumah Sakit Syaiful Anwar mengotopsi jasad bayi guna mengetahui penyebab kematiannya. Kini PWA dikenakan Pasal 308 KUHP tentang dugaan seorang ibu merasa malu lalu dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya seketika. Ia menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rep: Christiyaningsih Red: Nur Aini

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru

Berita

Karya Pemuda Padang Resmi Jadi Logo HUT ke-81 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 18:21 WIB