banner 200x200

Home / Natuna

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:10 WIB

Bupati Natuna Hadiri Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD kabupaten Natuna

Natuna | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (08/08/2023).

Daeng Amhar mengatakan, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“penggantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan,” imbuhnya.

Lanjut Amhar, Setelah usulan itu masuk ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

Baca Juga :  Bupati Lantik 37 Kepala Desa Di Kabupaten Natuna

“Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.

Prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto.

Adapun Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan adalah sebagai berikut :

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Junaidi dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Surayanti Astri Lestari.

Baca Juga :  Kajari Natuna: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk Ditingkatkan ke Penyidikan

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Andes Putra S.Pd dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Johanis Ibro.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang disaksikan oleh seluruh undangan.

Sebelum menutup Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Andes Putra dan Junaidi atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Turut hadir oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Forkompinda, Kepala OPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.***

Penulis : Khairud

Share :

Baca Juga

Kepri

Aksi Puluhan Jurnalis Natuna, Memperingati HPN Mendapatkan Respon Positif

Natuna

Alumni MAN Ranai Angkatan 2008 Gelar Buka Puasa Bersama

Natuna

Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat LPP APBD Tahun Anggaran 2021

Natuna

HUT Partai Gerindra ke- 14, Jarmin Sidik Resmi Buka Turnamen Bola Voli “Gerindra Cup”

Natuna

Ketua Komisi I DPRD Natuna Hadiri HUT ke-103 Pemadam Kebakaran

Natuna

Mini Market Devon Dilalap Si Jago Merah

Natuna

Ketua Komisi I DPRD Natuna Tinjau Persiapan Tabligh Akbar

Batam

Kapal Patroli KP Bisma-8001 Amankan Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna
%d blogger menyukai ini: