Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bupati Natuna Hadiri Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD kabupaten Natuna | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250431 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:10 WIB

Bupati Natuna Hadiri Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD kabupaten Natuna

Natuna | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (08/08/2023).

Daeng Amhar mengatakan, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“penggantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan,” imbuhnya.

Lanjut Amhar, Setelah usulan itu masuk ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

“Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.

Prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto.

Adapun Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan adalah sebagai berikut :

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Junaidi dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Surayanti Astri Lestari.

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Andes Putra S.Pd dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Johanis Ibro.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang disaksikan oleh seluruh undangan.

Sebelum menutup Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Andes Putra dan Junaidi atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Turut hadir oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Forkompinda, Kepala OPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.***

Penulis : Khairud

Share :

Baca Juga

Natuna

Bupati Natuna Hibahkan Kantor BPP untuk Kantor Desa Pangkalan

Natuna

TP PKK Natuna Berbagi Takjil Gratis Khas Daerah Natuna

Natuna

Sekdakab Natuna Buka Sosialisasi Perbub Tentang Tuntutan Kerugian Daerah

Berita

Bupati Wan Siswandi Hadiri Seminar Nasional di Kampus Universitas Batam

Natuna

Tinjau PLBN, Wakil Bupati Natuna Dampingi Deputi I BNPP dan Danrem 033/WP

Natuna

Jelang HUT RI KE-77, Bupati Natuna Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka

Berita

Gubernur Kepri Kunker Ke Kabupaten Natuna

Natuna

Bupati Natuna Resmi Buka Rapat Monitoring SP4N–LAPOR Yang Digelar Diskominfo
error: Content is protected !!