Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Caleg Jadi Tim Kerja Humas Porprov 2018, Ketua KONI Pasaman Sebut Bertanding Pergi Kalah dan SK Sekedar Nama | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21109 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Kesehatan / Nasional / Olahraga / Pendidikan

Minggu, 18 November 2018 - 19:15 WIB

Caleg Jadi Tim Kerja Humas Porprov 2018, Ketua KONI Pasaman Sebut Bertanding Pergi Kalah dan SK Sekedar Nama

Liputankepri.com , pasaman– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menjadikan Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu anggota tim kerja Humas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2018.

Porprov ini akan berlangsung selama 11 hari di Padang Pariaman dari tanggal 18 hingga 29 November 2018. Untuk pelaksanaan kegiatan ini, KONI Pasaman membentuk tim kerja dan setiap orang yang masuk dalam tim akan mendapat dana insentif.

Ketua KONI Pasaman, Ahmad Zein ketika ditanya membenarkan adanya Caleg dari dari Partai NasDem, Syafruddin dijadikan tim kerja sebagai anggota Humas di Porprov 2018 tersebut.

Ketika ditanya apa tugas tim kerja Humas di Porprov ini, ia katakan untuk meliput dan memberitakan kegiatan.

Kemudian ditanya bagaimana Caleg Syafruddin akan memberitakan kegiatan, ia katakan itu hanya sekedar nama saja.

“Itu hanya sekedar nama saja. Yang dalam SK banyak tinggal nama itu, sama dengan bertanding itu hanya pergi kalah saja”, kata Ketua KONI ini, Minggu (18/11/18).

“Pengurus KONI, Baralek (Pesta) KONI tidak dibawa tentu ribut”, jelas Ahmad Zein.

Caleg, Syafruddin ketika ditanya juga membenarkan dirinya masuk sebagai anggota tim Humas Porprov itu.

Mendengar informasi ini, ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pasaman, Sayid Af Gani, mengatakan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi adalah tugas Wartawan.

“Kalau seorang Caleg tidak mungkin jadi Wartawan”, tegasnya.

Bila dilihat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 182 menjelaskan bahwa peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan yang salah satunya mengundurkan diri dari badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian ketika Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, dikonfirmasi apa boleh Caleg menerima dana insentif dari dana APBD, ia katakan tidak ada masalah jika tidak menerima penghasilan tetap.

(Darlin)

Share :

Baca Juga

Berita

Plh Gubkepri Resmi Melantik Pengurus IPHI Karimun

Berita

Sekdaprov: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

Kep Meranti

Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-67, Satlantas Salurkan Bansos dan Anjangsana Purnawirawan Polri

Batam

BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

Batam

153 Ribu Masyarakat Semarakkan Kepri Millennium Road Safety Festival

Criminal

KKP: Polda Kepri Tangani Kasus ABK Disiksa di Kapal Cina

Kep Meranti

Mendorong Sagu Meranti Sebagai Komoditas Pangan Nasional

Ekonomi

Disdukcapil Meranti Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pelayanan
error: Content is protected !!