Karimun – Maraknya peredaran daging ilegal di pulau Kundur kabupaten Karimun asal Batam tanpa sertifikat kesehatan serta konflik sosial di masyarakat menjadi sorotan publik dan media.
Isu dugaan keterlibatan Toko Rina di Tanjung Batu Kundur sebagai pensuplai daging ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan publik terkait aspek kesehatan konsumen, integritas penegakan hukum.
Aparat penegak hukum yang harusnya memberantas kegiatan ilegal tersebut telah menjadi bagian dari kegiatan tersebut, terbukti sampai saat ini tidak satupun dari pemasok daging ilegal itu ditindak, kata John Syahputra.
Dia menuturkan bukti lain, kuatnya nuansa konspirasi importir ilegal dengan aparat, karena pembongkaran komoditas ilegal dari kapal ke pelabuhan dilakukan secara terang-terangan, pada tempat, jam, dan hari yang sama.
“Kegiatan dan pengangkutan komoditas daging ilegal itu mengunakan kapal kayu tujuan Tanjung Batu Kundur yang bersandar di Pelabuhan rakyat maupun pelabuhan tikus,” ujarnya.
Para pelaku usaha memanfaatkan tingginya permintaan daging nasional untuk program MBG sebagai alasan pasar. Aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Karantina dan Bea Cukai) segera mendeteksi masuknya daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan resmi melalui jalur laut rawan penyelundupan ke Tanjung Batu Kundur, kabupaten Karimun.
‘Modus ini sangat berbahaya karena daging impor ilegal tersebut tidak terjamin status higienitas, keamanan, maupun kehalalannya,” terangnya.
Daging ilegal tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) atau bakteri berbahaya bagi anak-anak penerima manfaat.
Bea Cukai diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap komoditas daging milik Toko Rina guna memastikan legalitas dan kepatuhan kepabeanan atas barang impor tersebut
“Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memvalidasi izin kuota, dokumen karantina, serta pemenuhan bea masuk agar komoditas yang beredar di pasar terjamin keamanan dan keabsahannya.,” tegasnya.
Secara terpisah, Pelaku usaha berinisial R memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi oleh media dengan nomor WhatsApp +62 852-7209-03xx.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berusaha menghubungi pihak terkait seperti Bea Cukai dan Karantina untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.***










