Unit Reskrim Polsek Balai Tangkap Pencuri IRT Asal Batam

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat korbannya sibuk dengan bertanya harga barang yang dijual korban. Kemudian, pelaku yang lain mengawasi di sekitar lapak korban berjualan dan satu lagi bertugas mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Dari penjelasan korban kerugian mencapai Rp 5 juta. Dan, pada saat diamankan kelima tersangka uang yang berhasil disita seluruhnya Rp 4.060.000. Pengakuan tersangka bahwa uang tersebut belum ada digunakan. Kemungkinan baru akan dibagi-bagi setelah sampai di Batam,” paparnya.

 

Liputankepri.com,Karimun – Unit Reskrim Polsek Kota Balai Karimun menangkap kawanan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terdiri dari lima orang ibu rumah tangga (IRT) dari Batam pada Ahad (28/8) di kawasan pelabuhan domestik pada saat akan meninggalkan Tanjungbalai Karimun.

”Lima orang IRT asal Batam yang kita tangkap di sekitar pelabuhan berdasarkan laporan polisi LP-B/43/VIII/2016/Kepri/ Res Karimun/ SPK-Balai yang dilaporkan oleh Nurita Siadari seorang pedagang di Pasar Puan Maimun, Tanjungbalai Karimun. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial VN, DS, ET, RN dan RT,” ujar Kapolsek Kota Balai Karimun, Kompol Wisnu Edhi Sadono seperti yang dilansir laman Batam Pos, Senin (29/8).

Ceritanya, kata Kapolsek, korban yang biasa berjualan sayur -sayuran di Pasar Puan Maimun pada Ahad (28/8) pukul 09.00 WIB didatangi oleh beberapa orang pembeli yang tidak dikenal. Seperti biasa pembeli dan pedagang tawar menawar. Kemudian, pada saat rombongan dari lima orang tersangka ini pura-pura membeli sayur yang harganya Rp 10 ribu satu ikat pembeli yang lain mengambil tas korban.

”Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat korbannya sibuk dengan bertanya harga barang yang dijual korban. Kemudian, pelaku yang lain mengawasi di sekitar lapak korban berjualan dan satu lagi bertugas mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Dari penjelasan korban kerugian mencapai Rp 5 juta. Dan, pada saat diamankan kelima tersangka uang yang berhasil disita seluruhnya Rp 4.060.000. Pengakuan tersangka bahwa uang tersebut belum ada digunakan. Kemungkinan baru akan dibagi-bagi setelah sampai di Batam,” paparnya.

Tentang perbuatan kelima tersangka yang diduga sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian dengan cara seperti ini, kapolsek menyatakan, bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka apakah di Batam pernah melakukan hal yang sama. ”Yang jelas, dari kelima tersangka ini, ET merupakan otak dari tindak pidana pencurian. Kemudian, VN bertugas untuk mengambil tas dan tiga tersangka lain bertugas untuk memb uat korban sibuk,” ungkap Wisnu.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru