Liputankepri.com – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap RPW (24), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat atas dugaan terlibat jaringan teroris, Rabu pagi tadi.
Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti, yakni bubuk Kristal coklat diduga TNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia.
“Iya tadi pagi ada penangkapan tapi langsung ditangani Densus 88. Kami hanya membantu mengkondisikan lokasi. Pejabat polsek dan polres tidak ada yang tahu kasus apa yang menjerat RPW,” ujar Kasubag Humas Polres Majalengka Ipda H Abas, Majalengka,seperti yang dilansir laman liputan6 Rabu (23/11/2016).
Penangkapan RPW sempat menghebohkan warga. Ratusan warga berkerumun di areal lokasi penangkapan, yakni Blok Sidomampir, Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Penangkapan juga disaksikan Ketua RT, kepala dusun dan sekretaris desa setempat.
Abas menambahkan, sejauh ini belum diketahui persis keterlibatan RPW pada jaringan teroris. Sebab, penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, RPW sempat dibawa ke Mapolsek Banjaran. Namun tak lama kemudian dibawa ke Polres Majalengka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, RPW ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Boy belum membeberkan secara detail keterlibatan RPW dalam kegiatan terorisme maupun keterkaitannya dengan warga yang ditangkap di Samarinda dan juga Bekasi.
“Saat ini Tim Densus 88 masih memeriksa RPW secara intensif,” sebut Boy melalui keterangan tertulis.**