Meranti– Panitia tender Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kepulauan Meranti terancam dipolisikan oleh pihak CV. Sri Rezeki Baru.
Pasalnya, Pokja tender menggugurkan CV. Sri Rezeki Baru yang mendapat rangking tiga dengan alasan-alasan yang tidak substansial dan mengada-ada, serta yang diduga menabrak aturan dan meloloskan perusahaan yang mendapat rangking lima sebagai pemenang lelan
Panitia tender dinilai hanya mencari-cari kesalahan CV. Sri Rezeki Baru yang hanya demi memenangkan perusahaan tertentu yang diduga sudah ditetapkan sebelumny
Dayat menyampaikan hal itu kepada media ini, Selasa 14/12/2022. Dijelaskannya, CV. Sri Rezeki Baru mengikuti proses tender Pengadaan Pakan Ayam Petelur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai HPS Rp. 1.350.000.000,0
Hasil evaluasi proses tender yang dilakukan Pokja Kabupaten kepulauan Meranti dan telah ditayangkan pada LPSE Meranti pada tanggal 12 September 2022 menerangkan, CV. Sri Rezeki Baru dinyatakan gugur
“Alasannya, perusahaan CV. Sri Rezeki Baru ditolak karena dianggap barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dan penawaran yang diberikan CV. Sri Rezeki Baru dinyatakan kadar lemak 7% atau LEBIH” kata Daya
Padahal menurut Dayat selaku peminjam CV. Sri Rezeki Baru yang mengikuti tender tersebut,”kita telah mengirimkan data kualifikasi perusahaan secara lengkap termasuk dokumen penawaran barang dengan spesifikasi kadar lemak pas dan tidak lebih dari 7%. Untuk Ayam Petelor Dewasa kadar lemak jauh dibawah 7% begitu juga untuk Ayam petelor umur 11 – 19 minggu kadar lemak maksimal 7%.,” jelasnya
Sedangkan sebagai mana yang di inginkan spesifikasi teknis dalam dokumen pemilihan dan KAK disebutkan: Kadar lemak maksimal 7%, yang berarti penawaran barang dengan spesifikasi kadar lemak 7% atau kurang akan diterima
“Saat di sanggah, Kesalahan dalam melaksanakan evaluasi, Pokja seharusnya tidak mengunci spesifikasi kandungan yang tertera pada pakan yang dibutuhkan. seharusnya ada interval kadar pakan yang masih di anggap bata kewajaran, maka dari itu kita akan laporkan perkara ini ke pihak kepolisan,” tanbah Daya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti, Ifwandi menjelaskan, dari CV. Sri Rezeki Baru kalau tidak salah kadar lemak diatas 10
“Yang kena dari CV. Sri Rezeki Baru punya Dayat itu, kalau tidak salah kadar lemak diatas 10%. padahal maksimalnya lemak itu 7% atau di bawah dari itu yang boleh, karena ayam itu tidak boleh gemuk, kalau untuk vitamin itu minimal 14% sampai 17%,
“Kami memakai standar itu standar pakan SNI, berarti dokter hewan kami salah dan tidak pakai itu. Jadi kalau orang LPSE menyalahkan dinas itu salah besar, karena dia bukan orang teknis,
Diwaktu yang sama membantah dan mengatakan,” Maka dari itu kita pertanyakan, kadar lemak yang kira ajukan pas 7 % tidak lebih, standar pakan juga standar SNI, bahkan perusahaan pendukung kita sudah terdaftar ke ISO. Artinya sudah diakui dunia,” Tambah Dayat kepada kadis sambil memperlihatkan dokumennya.
Diwaktu yang berbeda, Plt Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mario Handoko, ketika ditemui awak media ini di ruangan kerjanya, Selasa 13/12/2022 pagi tidak membantah dan terkesan saling lempar ke dina
“Jelas barangnya dari dinas, nanti saya ketemu pak kadis, memang saya mau ketemu pak kadis mau cerita ini,” kata Mario.(tm)