Karimun – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Karimun secara tegas menghentikan proyek pembangunan gedung Hotel Aston yang berjalan tanpa adanya rekomendasi teknis atau izin resmi, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap pendirian atau perubahan struktur bangunan gedung wajib memiliki legalitas hukum terlebih dahulu agar menjamin keselamatan teknis, kelayakan tata ruang, dan keandalan bangunan.
Ironisnya, pembangunan gedung Hotel Aston berjalan tanpa adanya izin rekomendasi dari Dinas PUPR untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami sudah instruksikan kepada pelaku usaha agar dilakukan penghentian sementara kegiatan konstruksi. Seluruh tukang dan pekerja diwajibkan menyetop aktivitasnya sampai dokumen legalitas terbit,” Fajri bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Karimun kepada media ini, Kamis ( 22/11/2026).
Lebih jelas Fajri membenarkan, pembangunan gedung Hotel Aston pada awalnya sudah kita minta kepada pak Samsi agar dihentikan pembangunannya berhubungan belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sejak awal sudah kita minta hentikan pembangunan gedung tersebut berhubung belum mengantongi izin PBG” ujarnya.
Kendati demikian, pelaku usaha semestinya mengurus izin PBG baru dilaksanakan pembangunan gedung. Tetapi yang terjadi justru pelaku usaha membangun dulu baru mengurus izin.
“Kami sudah koordinasi dengan pak Samsi untuk segera dihentikan pembangunan itu sebelum semua administrasi perizinannya sudah keluar, ” ujar Fajri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung pelaku usaha harus mengurus administrasi perizinan sebelum dimulainya kontruksi tersebut.
“Sejatinya, pelaku usaha hotel Aston Karimun harus mematuhi setiap peraturan yang ada, ini malah melanggar aturan, bangun dulu baru izin diurusnya,” ujar Fajri.
Kendati demikian, pelaku usaha hotel Aston terkesan sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sebelum Anda mulai membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Secara terpisah, Ayin salah seorang management hotel Aston, ketika dikonfirmasi media ini mengaku sudah mengurus administrasi perizinan kontruksi bangunan gedung Hotel Aston.
“Kami sedang mengurus izin PBG nya pak,” ujar Ayin singkat.
Ayin mengakui pembangunan gedung Hotel Aston dilaksanakan sebelum izin PBG keluar.
“Kami bangun dulu sambil izin PBG nya keluar, sebab dari awal sudah kami ajukan,” jelasnya.
Meskipun Dinas PUPR sudah menginstruksikan kepada pelaku usaha agar kegiatan konstruksi pembangunan gedung harus dihentikan sampai izin PBG keluar, namun kegiatan tersebut tetap saja berjalan.***










