Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Diduga Kangkangi Izin PBG, Pembangunan Gedung Hotel Aston Dihentikan PUPR Pemkab Karimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268839 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Diduga Kangkangi Izin PBG, Pembangunan Gedung Hotel Aston Dihentikan PUPR Pemkab Karimun

Karimun – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Karimun secara tegas menghentikan proyek pembangunan gedung Hotel Aston yang berjalan tanpa adanya rekomendasi teknis atau izin resmi, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap pendirian atau perubahan struktur bangunan gedung wajib memiliki legalitas hukum terlebih dahulu agar menjamin keselamatan teknis, kelayakan tata ruang, dan keandalan bangunan.

Ironisnya, pembangunan gedung Hotel Aston berjalan tanpa adanya izin rekomendasi dari Dinas PUPR untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami sudah instruksikan kepada pelaku usaha agar dilakukan penghentian sementara kegiatan konstruksi. Seluruh tukang dan pekerja diwajibkan menyetop aktivitasnya sampai dokumen legalitas terbit,” Fajri bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Karimun kepada media ini, Kamis ( 22/11/2026).

Lebih jelas Fajri membenarkan, pembangunan gedung Hotel Aston pada awalnya sudah kita minta kepada pak Samsi agar dihentikan pembangunannya berhubungan belum mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sejak awal sudah kita minta hentikan pembangunan gedung tersebut berhubung belum mengantongi izin PBG” ujarnya.

Baca Juga :  Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Kampar Berlangsung Khidmat dan Haru

Kendati demikian, pelaku usaha semestinya mengurus izin PBG baru dilaksanakan pembangunan gedung. Tetapi yang terjadi justru pelaku usaha membangun dulu baru mengurus izin.

“Kami sudah koordinasi dengan pak Samsi untuk segera dihentikan pembangunan itu sebelum semua administrasi perizinannya sudah keluar, ” ujar Fajri.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung pelaku usaha harus mengurus administrasi perizinan sebelum dimulainya kontruksi tersebut.

“Sejatinya, pelaku usaha hotel Aston Karimun harus mematuhi setiap peraturan yang ada, ini malah melanggar aturan, bangun dulu baru izin diurusnya,” ujar Fajri.

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lumut

Kendati demikian, pelaku usaha hotel Aston terkesan sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki sebelum Anda mulai membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Secara terpisah, Ayin salah seorang management hotel Aston, ketika dikonfirmasi media ini mengaku sudah mengurus administrasi perizinan kontruksi bangunan gedung Hotel Aston.

“Kami sedang mengurus izin PBG nya pak,” ujar Ayin singkat.

Ayin mengakui pembangunan gedung Hotel Aston dilaksanakan sebelum izin PBG keluar.

“Kami bangun dulu sambil izin PBG nya keluar, sebab dari awal sudah kami ajukan,” jelasnya.

Meskipun Dinas PUPR sudah menginstruksikan kepada pelaku usaha agar kegiatan konstruksi pembangunan gedung harus dihentikan sampai izin PBG keluar, namun kegiatan tersebut tetap saja berjalan.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Sambut Bulan Ramadhan, Bupati Karimun Hadiri Kenduri Kampong

Berita

Muhamad Farhan Al Khair Tampil Di program TV Trans7 Hitam Putih, Ini Kata Kabag Humas Meranti

Berita

Anggota DPRD Natuna, Lamhot Sijabat berbagi rezeki kepada warga kurang mampu

Berita

Kapolres Meranti Hadiri Rapat Anev OMP Lancang Kuning Di Pelalawan

Advertorial

Nurhasanah Terharu, Bantuan PT TIMAH Ringankan Biaya Pengobatan Anaknya

Karimun

Onderdil Dipreteli Motor Dibuang di Semak, Modus Baru Pencurian Sepeda Motor

Featured

Polres Karimun Musnahkan 1.005 Gram Sabu Hasil Penindakan TNI AL

Berita

Tertinggi di Indonesia, Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Tembus 7,39 Persen
error: Content is protected !!