
Meranti– Fungsi pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Agen Premium Minyak Solar (APMS) yang tersebar diberbagai daerah menjadi pertanyaan.
Pasalnya, masih banyak terdapat para oknum di APMS berkerjasama dengan oknum penegak hukum diduga menjadi “Mafia” BBM subsidi jenis solar, hingga saat ini tidak mendapat tindakan tegas dari pertamina selaku penanggungjawab dalam pengawasan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seperti yang terjadi disejumlah APMS di Kabupaten Kepulauan Meranti, salah satunya APMS PT Mas Artha Sarana milik Martin yang dikelola Aling berlokasi di Selatpanjang.
Dimana APMS tersebut yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pendistribusian BBM agar bisa maksimal menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai mana komitmen pemerintah. Namun kuota BBM subsidi yang awalnya untuk didistribusikan ke masyarakat telah dijual kepada oknum petugas aparat penegak hukum di Meranti.

Pihak Pertamina Patra Niaga ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 29/05/2023 lalu melalui humas Imam mengatakan, terkait hal tersebut ,”jika sudah ditemukan adanya bukti penyalahgunaan BBM subsidi, tentu kami akan memberikan sanksi kepada Agen Premium Minyak Solar (APMS) tersebut. Kami tidak akan menoleransi jika ada oknum APMS yang melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi,” Kata Imam melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan,Pertamina Patra Niaga mempunyai tugas dari pemerintah untuk menyalurkan BBM dan LPG subsidi. Pertamina sebagai operator distribusi BBM agar tetap menjaga pasokan. Ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan BPH Migas, pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, tugas dari BPH Migas adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran pendistribusian BBM,” Tulis Imam.
“Pengawasan penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum saja, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina Patra Niaga juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU,”
Dalam menjamin proses operasional, Pertamina melakukan pemantauan melalui Integrated Enterprise Data & Command Center (IEDCC) yang merupakan pusat informasi penyaluran energi. Melalui Command Center ini CCTV SPBU dan stok BBM di SPBU dapat termonitor. Pemantauan dilakukan secara digital dan petugas akan disiagakan selama 24 jam untuk mengantisipasi pergerakan konsumsi energi di berbagai wilayah.
Di samping itu, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU. Dengan adanya Program Subsidi Tepat, pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor, tepat sasaran dan tepat volume.
Adapun cara bertransaksi di SPBU untuk produk Biosolar Subsidi yaitu konsumen menyiapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id, lalu menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas SPBU, bisa melalui handphone atau yang sudah dicetak. Kemudian, petugas akan mengisi BBM subsidi sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang didaftarkan dan konsumen dapat melakukan pembayaran secara tunai, non tunai, atau aplikasi mypertamina.
Silahkan menunjukkan kode QR kepada operator SPBU saat ingin melakukan pembelian BBM bersubsidi. Transaksi pembayarannya bisa melalui tunai dan non tunai.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.
Disingung mengenai hasil pengawasan dilapangan di APMS tersebut, ia malah menanyakan mekanisme pengawasan kepada awak media.
“Sudah ada terangkum disini untuk fungsi pengawasan seperti apa dan mekanisme pengawasan yang kami lakukan. Bapak punya buktinya, Boleh disampaikan ke saya?, Sekarang BBM subsidi sudah terdigitalisasi pak dan bisa keluar kalau pakai QR code,” Tutupnya.
Sementara itu Martin pemilik Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT Mas Artha Sarana di Selatpanjang, Sejak persolan tesebut terkuak hingga saat ini memilih bungkam untuk dikonfirmasi dann berkali-kali dihubungi awak media tindak menanggapinya.
Reporter : Misjan Tommy
