class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262868 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Riau

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA (20), warga Jalan Muzafar, diamankan pada Kamis (31/7/2025) dini hari oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Kronologi Kejadian yang diceritakan Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKp Roemin Menjelaskan kalau Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem

“Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujarnya.

Dijelaskan kasat berdasarkan keterangan pelapor, NK (ayah korban), putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya diketahui bersama pelaku. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.

Lebih jauh dijelaskan kasat, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi
menerima informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga Pelaku diketahui berinisial MA kelahiran Selatpanjang tahun 2004, terduga pelaku sudah kami amankan,”ucapnya.

Baca Juga :  Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Adapun sejumlah Barang Bukti dari penangkapan tersebut dijelaskan Kasat yakni, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai celana jeans,1 helai baju kaos warna putih, dan 1 helai bra warna hitam.

Terakhir kasat Menjelaskan kalau kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.

Untuk trduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan Operasi Pasar Murah HBKN Tahun 2025

Berita

Personil Polsek Rangsang Bersama MPA Lakukan Patroli dan Cek Alat Pemadam Karhutla

Berita

Komisi III DPRD Akan Panggil RSUD Kepulauan Meranti Terkait Kisruh Yang Terjadi

Berita

PC Pemuda Muslimin Indonesia Natuna Gelar Turnamen Futsal Cup U-23

Berita

Ombudsman RI Gelar Serangkaian Kegiatan Ada Yang Unik

Kep Meranti

Diduga Bawa Pacar Kabur,Warga Sungai Tohor di Polisikan

Batam

Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

Berita

Resmikan 6 Perusahaan, Menko Airlangga Apresiasi Kerja Keras BP Batam
error: Content is protected !!