Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA (20), warga Jalan Muzafar, diamankan pada Kamis (31/7/2025) dini hari oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Kronologi Kejadian yang diceritakan Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKp Roemin Menjelaskan kalau Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :  Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

“Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujarnya.

Dijelaskan kasat berdasarkan keterangan pelapor, NK (ayah korban), putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya diketahui bersama pelaku. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.

Lebih jauh dijelaskan kasat, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi
menerima informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga Pelaku diketahui berinisial MA kelahiran Selatpanjang tahun 2004, terduga pelaku sudah kami amankan,”ucapnya.

Baca Juga :  Proyek Swakelola JIAT APBN Puluhan Miliar di Meranti Dugaan Jadi Ajang Berbagi Fee dan Dikerjakan Asal Jadi

Adapun sejumlah Barang Bukti dari penangkapan tersebut dijelaskan Kasat yakni, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai celana jeans,1 helai baju kaos warna putih, dan 1 helai bra warna hitam.

Terakhir kasat Menjelaskan kalau kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.

Untuk trduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai
Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 22:09 WIB

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Berita Terbaru