class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17402 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun / Nasional

Kamis, 24 Mei 2018 - 02:33 WIB

DPRD Minta PT Grace Rich Marine Dihentikan Pengoperasiannya

liputankepri.com, KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menilai, PT Grace Rich Marine (GRM) tidak ada itikad baik dalam upaya penyelesaian konflik saat dilaksanakannya hearing dengan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis (kemeja Putih)

Sebelumnya, masyarakat yang berada di wilayah operasional PT GRM menuntut,agar perusahaan yang melakukan reklamasi tersebut di hentikan pengoperasiannya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis SH, M.Hum, pihaknya melalui kelembagaan telah mempersiapkan surat permintaan untuk menghentikan aktifitas di PT GRM. Tujuaannya agar tidak lagi mwnimbulkan gejolak dan marah masyarakat.

“Selaku Pimpinan Kelembagaan DPRD Karimun, saya sudah menandatangani surat permintaan untuk menutup dan menghentikan sementara aktifitas operasional di PT Grace Rich Marine,” ujarnya, saat di hubungi wartawan, Rabu (23/5/2018)

Menurutnya ada dua surat yang akan dikirimkan, yang pertama surat tentang peninjauan dan mengevaluasi kembali surat izin kepada pihak pemberi izin dan yang kedua adalah surat permintaan memberhentikan sementara aktifitas perusahaan yang bersangkutan.

“Ada empat kelembagaan yang akan kami kirimi surat, diantaranya Dirjen Perhubungan Laut, Mentri Perhubungan, Gubernur Kepri dan Bupati Karimun,” ungkap Bakti Lubis

Pria yang akrab dipanggil Lubis ini menjelaskan, dari hasil laporan serta benerapa data yang di peroleh DPRD, PT GRM banyak melakukan pelanggaran perizinan .

“Banyak temuan pelanggaran pada izin operasional, makanya kami minta yang memberikan izin untuk meninjau kembali izin tersebut. Namun hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi,” jelas Lubis.

Sementara terpisah,Rachman Racman dalam menanggapi persoalan ini dalam akun facebooknya mengatakan,Indonesia negara hukum dan perizinan PT.GRM pun adalah prodak hukum,hanya proses hukum yang dapat menghentikan kegiatan perizinan mereka.

Rachman yang juga dikenal sebagai aktifis ini juga mengatakan,LSM tidak memiliki hak apapun untuk menghentikan,sedangkan DPRD hanya bisa mengeluarkan rekomendasi apalagi LSM,kompetensinya hanya untuk sosial kontrol dan memberikan masukan kepada pemerintah,”jelas Rachman.(syah)

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati H.M Adil Lakukan Pengukuhan Pengurus DPC APDESI Kep. Meranti, Harap APDESI Mampu Bekerja Cerdas, Keras, Inovatif dan Kreatif Gesa Pembangunan Desa

Berita

Muhamad Farhan Al Khair Tampil Di program TV Trans7 Hitam Putih, Ini Kata Kabag Humas Meranti

Berita

Bahas Sagu dengan Bupati Meranti, Eksportir Tertarik Sapuring Meranti

Featured

Bawa sabu 26 Kilogram,Delapan orang sindikat jaringan Internasional di Tangkap di Moro

Berita

Kombes Pol Darmawan Jabat Wakapolda Kepri

Berita

AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli Sinergitas Pengamanan Perayaan Natal di Kota Siak

Featured

PT Timah Tanjungbalai Karimun Gelar Senam Zumba Dan Jalan Santai

Ekonomi

Diserang Tumor Ganas, Anisa Butuh Uluran Tangan Dermawan
error: Content is protected !!