class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24971 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Jumat, 31 Mei 2019 - 23:02 WIB

Bawa sabu 26 Kilogram,Delapan orang sindikat jaringan Internasional di Tangkap di Moro

Liputankepri.com,Batam – BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) berhasil membongkar dan mengamankan delapan anggota sindikat jaringan narkotika Internasional.

Para pelaku diduga kerap beroperasi di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di Pulau Judah Desa Keban Kecamatan Moro pada 25 Mei 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas BNNP Kepri, para pelaku menggunakan modus ship to ship atau memindahkan narkotika dari kapal ke kapal yang berpura-pura sebagai nelayan.

Klasiknya lagi, saat menurunkan barang yang berisi narkotika pelaku bukan langsung menurunkan barang dalam kemasan bungkusan teh China tersebut, namun menyembunyikan bungkusan berisi shabu-shabu asal Taiwan ke dalam speaker aktif berukuran besar.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan para nelayan lain yang ada di pinggir Pantai Tanjung Balai Karimun.

Menurut Brigjen Pol Drs. Richard M Nainggolan MM. MBA dalam keterangan persnya Jumat (31/5/2019), pengungkapan jaringan narkotika ini bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau.

“Bahwa upaya pengungkapan narkotika ini kerjasama antara BNNP Kepri dan Polda Kepri. Di mana pengungkapan ini pada tanggal 25 mei 2019 berhasil ditangkap di sebuah rumah,” kata Richard.

Richard menambahkan telah mengamankan 8 anggota jaringan yang semuanya warga negara Indonesia. ”Dari para pelaku disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 26 kilo gram,” ungkapnya.

Usai dipaparkan di hadapan wartawan, barang bukti 26 Kg sabu tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan alat pemusnah milik BNN.

Akibat perbuatannya, delapan pelaku tindak kriminal narkotika itu dijerat BNN Kepri dengan pasal berlapis undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. ***

(red/timesindonesia)

Share :

Baca Juga

Featured

Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM

Berita

Jepang Akan Kucurkan Dana Hibah Untuk Sektor Perikanan Natuna

Featured

Residivis Spesialis Pencuri Toko di Bekuk Satreskrim Polsek Meral

Batam

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas

Berita

Soal PT MIPI, Bupati Bintan minta Perusahaan patuhi aturan

Berita

Satpolairud Polres Karimun Bersama Tim SAR Berhasil Menemukan Korban Laka Laut

Featured

Pusat Kucurkan Dana DAK Sebesar Rp 176 M Untuk Karimun
error: Content is protected !!