Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 30,8 Kg

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Ungkap Jaringan Internasional

Liputankepri.com,BATAM Dirpolairud Polda Kepri berhasil amankan empat orang pelaku jaringan Internasional narkotika jenis sabu seberat 30,8 Kg,Jumat (23/8/2019) sekira pukul 06.00 Wib.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri,Senin (26/08) mengatakan,penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam,Jumat (23/8) sekitar pukul 06.00.Wib.

“Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 (satu) unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam,”jelas Erlangga didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 (dua) orang Inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 (empat) buah ember oli,”terang Erlangga.

Modus operandi para tersangka I S dan S Y berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah pantai Sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan Kapal Speed Boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.

Setelah itu I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.

Selanjutnya,penyidik Ditpolairud bersama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu.

“Rencananya sabu ini akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan toko milik A P (DPO).

Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak 5(kali) mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, Inisial I S (43 tahun) dan Inisial S Y (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia, Inisial P T alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y di wilayah Bengkong Batam, Inisial N S (33 tahun); berperan sebagai penerima barang dari saudara P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa

Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun,”papar Erlangga.***

(red/bidhumaspoldakepri)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru