Liputankepri.com. SELATPANJANG-Berupaya menyelundupkan ribuan batang kayu bakau ke negara tentangga Malaysia, dua mafia kayu ini lengit alias terjaring Aparat Ditpolair Polda Riau, ketika melintasi perairan Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (26/03) sekira pukul 21.15 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial DA (53) warga Desa Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, selaku nakhoda kapal, serta Ra (52) warga Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepuluan Meranti, sebagai pemilik kayu.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan SP.Lidik/77/III/2017/Dit Polair, tanggal 03 Maret 2017 lalu, yang sebelumnya Kasi Lidik KP Syamsuddin mendapat infomasi dari masyarakat.
Kedua tersangka terjaring disaat Tim Lidik Subdit Gakkum gerak cepat melakukan penyeledikan tepat di perairan Kuala Selat Rengit, Kabupaten Kepuluan Meranti. Melihat satu unit kapal KM Sunendra Jaya berkapasitas mesin 6 Goston (GT) sedang berlayar di tengah perairan Kuala Selat Rengit, Kabupaten Kepuluan Meranti, Tim Lidik bergegas melakukan penghalangan serta pemeriksaan muatan.
“Tepat di tengah Kuala Selat Regit Kabupaten Kepuluan Meranti, KM Sunendra Jaya 6Gt diperiksa oleh Tim Lidik Subdit Gakkum,” ujarnya, Minggu (27/3).
Dari pemeriksaan itu, kapal KM Sunendra Jaya kedapatan membawa kurang lebih 1.300 batang kayu bakau tanpa izin, serta tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang akan diselundupkan kedua tersangka ke negara tetangga Malaysia.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru. Sedangkan barang bukti, berupa satu unit kapal beserta muatan telah diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat, Selatpanjang, Kabupaten Kepuluan Meranti,” ujar Guntur.
Adapun barang bukti yang telah diamankan 1 unit KM Sunendra Jaya GT 6, sertifikat Keselamatan KM Sunendra Jaya GT 6, dua lembar paspor Republik Indonesia atas naman kedua tersangka, serta kurang lebih 1.300 batang kayu bakau juga ikut diamankan.
“Langkah yang sudah dilaksanakan melakukan gelar perkara, membuat LP, memeriksa (BAP) saksi, penangkapan, saksi ABK dan tersangka, membuat sprin penangkapan dan Berita Acara penangkapan, membuat Sprin Han dan BA Han, membuat Sprin Sita dan BA Sita, mengirimkan SPDP kejati Riau, membuat Sprin Dik, mengirimkan permohonan Sita ke PN Bengkalis, mengamankan BB,” ujar Guntur.
Selain itu, atas rencana tindak lanjut memeriksa ahli BPHP Pekanbaru. Terhadap nakhoda akan dipersangkakan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Terhadap pemilik kayu dipersangkakan melanggar pasal 86 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k.(wira/An)