Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39348 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Selasa, 20 Juli 2021 - 09:33 WIB

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ungkap tindak kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi berupa Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Senin (19/07/2021).

Dalam keterangannya kepada Pers, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. Untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling / Sisik trenggiling di tangkap dua tersangka an. IR (45 thn) dan ER (31 thn) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kemudian, tersangka RU di tangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru. Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling.

Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021.

Baca Juga :  Baru Datang dari Karimun, KKP Tangkap Kapal Angkut Pasir Laut

“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah” ujar Narto.

Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55 thn) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar (Sumbar) dan RAF (30 thn) juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat.

“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada hari Senin (12/07) sekira pukul 06 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut terdapat delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah. KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kapolda Riau mendapatkan Pujian Kinerja Dari Presiden Jokowi

Dalam release ke tiga, Narto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak Lima Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28 thn) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar – Riau. Menurut Narto, AH ditangkap hari Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 pagi di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (diseberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. “AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU diatas.

“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup Narto mengakhiri.**

(Ocu arun/hpk)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sekda Meranti Mendadak Sidak SKPD,Cek Disiplin Pegawai dan Progres Pelaksanaan Program Strategis

Featured

Polresta Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Lomba Polmas Award Kapolri Cup 2017

Kep Meranti

Alumni MTS Negeri Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Kep Meranti

​Wabup Said Hasyim Memaparkan Isu Pembangunan Meranti di Kancah Nasional

Berita

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Kep Meranti

BPBJ Meranti Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Pemerintah Desa Dan Stakeholder Lainnya

Berita

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Kep Meranti

Disparpora Meranti Kirim Atlet Sepak Takraw Putra di Kejurda Pelajar Riau 2021
error: Content is protected !!