class="post-template-default single single-post postid-1161 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:20 WIB

DJBC Khusus Kepri Menghibahkan Sekitar 2.452 Karung Bawang Merah Dan Tegah 782 BallPress

Liputankepri.com,Karimun – Dalam Press release Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Pada bulan Agustus tahun 2016,telah melakukan penindakan terhadap impor Ballpress KM.SYAUFI  sebanyak 782 Ball dan 14 karung pakaian bekas  asal Port klang Malaysia  dengan tujuan Bagan Asahan Indonesia  oleh kapal patrol BC-10001 dengan komandan patroli Tarmudi.kapal KM.SYAUFI di tegah oleh patroli di peraiaran Kepulauan Aruah 03-13-00 U/100-18-00 T dengan perkiraan barang sebesar Rp.1.592.000.00,-

Alasan penindakan melanggar pasal 102 huruf a UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang berbunyi:Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest  sebagai mana yang di maksud dalam pasal 7A aayat (2) di pidana karena melakukan pemyelun dupan di bidang impor dengan pidana pen jara paling singkat satu tahun  dan pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-

Tindak lanjut perkara penyidikan dengan tersangka Sdr.KSR Nahkoda Kapal dan tersangka Sdr. PN ABK kapal sekaligus perwakilan pemilik barang.barang bukti berupa Ballpress sebanyak 782 Ball dan 143 karung dio simpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Selain itu,pada kesempatan yang sama,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menghibahkan sekitar 2.452 karung bawang merah seberat 23 ton kepada warga kurang mampu di Kabupaten Karimun.

Prosesi hibah dilangsungkan di Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjungbalai Karimun Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

Rincian penerima hibah bawang merah tersebut yakni 2.327 karung kepada warga kurang mampu melalui Pemkab Karimun dan 125 karung ke lima panti asuhan di Kabupaten Karimun.

Adapun Nama penerima Hibah tersebut adalah,Ketua panti Asuhan Ar-Raudah Kabupaten Karimun sebanyak 25 karung,Ketua Panti Asuhan Baiturahman (Yayasan Darul Taufiq Kabupaten Karimun 25 karung,Ketuaq Panti Asuhan Jehovah Jireh Kabupaten Karimun 25 karung,Ketua Panti Asuhan Hidayatullah Kabupaten karimun 25 karimun,Ketua Panti Asuhan Miftahul Jannah Kabupaten Karimun 25 karung,serta Uji Laboratorium 1 karung dan 2 karung sebagai barang bukti di pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.**

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen 

Featured

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikut Mendaftar Caleg

Featured

Dukung Pengembangan Industri Perkapalan, Kepala BP Batam Buka 6th IMOX 2023

Karimun

Sesuai Putusan MK,Pemkab Karimun Ubah Perda Tentang Retribusi Perda nomor 9 tahun 2011

Batam

KPU BC Batam Hibahkan Puluhan Ton Beras ke Lingga dan Tanjungpinang

Karimun

Kasat Reskrim: Teman Korban Melihat Korban Seperti Kesetrum Sebelum Jatuh

Featured

Bangunan Tua Bekas Kilang Kayu Milik Acu Rawan Kebakaran

Batam

Batam dan Karimun Sorganya Penyelundup