class="wp-singular post-template-default single single-post postid-10127 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Senin, 31 Juli 2017 - 19:27 WIB

Dua Orang Terduga Anggota Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

​liputankepri.com, KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun, kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Karimun, kali ini dua orang laki-laki berinisial Ra (36) dan Ma (26), yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu di bekuk anggota Satres Narkoba Polres Karimun. 

Kedua tersangka diduga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu Ra (kaos merah) dan Ma (kaos garis-garis), saat di periksa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karimun. Senin (31/7/2017). foto: istimewa

Dari keduanya polisi menyita 25,10 gram narkoba jenis sabu, yang di bungkus dengan bekas kantong kopi bubuk. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Pollres Karimuna.

Menurur Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (24/7/2017, )yang mencurigai adanya transaksi narkoba di depan perumahan Melia Indah (Laixing), Pelipit, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun, oleh seorang laki-laki

“Dari informasi tersebut anggota langsung mendatangi dan memantau sekitar lokasi. setelah memperoleh ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan, sekira pukul 19.30 anggota mendapati Ra sedang duduk, kemudian langsung melakukan interogasi dan penggeledahan,” jelas Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/7/2017).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 25,10 gram yang dibungkus menggunakan plastik bekas bungkus kopi, di bawah meja dekat Ra duduk. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Ma.

“Jadi satu paket besar sabu itu dibungus pakai plastik bening, dibungkus lagi pakai amplop coklat dan dibungkus lagi pakai bungkusan kopi. Dari pengakuan Ra dia memperoleh barang tersebut dari Ma,” kata Nendra.

Atas pengakuan tersebut polisi langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap Ma, tak lama kemudian polisi mengamankan Ma di depan Hotel Alisan, Kecamatan Tebing.

“Rencananya sabu ini mau diserahkan lagi ke orang lain. Tapi sebelum diserahkan kita tangkap,” tambah Nendra.

Selain barang bukti sabu dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan bertransaksi. 

Ra dan Ma dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Share :

Baca Juga

Featured

Tarif Pass Pelabuhan Karimun Belum saatnya Naik

Berita

Kabar Terbaru, MV. Miko Natalia Ubah Jadwal Keberangkatan

Berita

Tutup Kejurda Motorcross, Bupati Aunur Rafiq Pastikan Karimun Punya Sirkuit Permanen di Desa Pongkar

Berita

Bupati Karimun Distribusikan 33 Ribu Paket Bahan Pokok

Featured

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Mikol

Berita

Kunjungi Perpustakaan dan Kearsipan Siswa SLB Sehati Tingkatan Minat Baca

Berita

Jum’at Berkah, Kapolres Karimun Sambangi Warga Yang Mengalami Sakit Stroke

Karimun

Razia Kosan di Karimun, Polisi Amankan 11 Pasangan Bukan Suami Istri
error: Content is protected !!