class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250065 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Senin, 24 Juli 2023 - 09:28 WIB

Dua Pelaku Curas di bekuk Tim Opsnal Polsek Tualang

Perawang – Pelaku Curas inisial DDS Als DP,19 tahun dan Inisial RSH,19 tahun warga Perawang di bekuk tim opsnal Polsek Tualang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curas oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

“Dari penangkapan ini yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH bersama tim opsnal Polsek Tualang, dan juga menyita barang bukti yakni 1.1(Satu) buah kotak HP. merk Samsung A54 5G dan 1 (satu) lembar faktur pembelian HP merek Samsung A53 5G ,” ujar Kompol Arry, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Kompol Arry, dalam aksinya pada hari Rabu (19/7/2023) pukul 13.30 wib Jl. Sultan Alamuddinsyah Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih melihat korban inisial FSHA, 16 tahun dan Saksi (temannya) inisial RF,16 tahun hendak pulang kerumah dan melihat kolam renang di Jl. Merpati belakang SMPN 1 Tualang.

Pada saat di jalan Korban dan Saksi I sedang mengendarai kendaraan bertemu dengan Pelaku inisial DDS Als DP,19 tahun dan Inisial RSH,19 tahun. yang mengendarai sepeda motor Vario warna putih dan Pelaku memberhentikan korban dan Saksi yang sedang mengendarai sepeda motor dimana pelaku DDS Als DP dan Inisial RSH meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20.000,- dan lalu meminta untuk mendorong kan (Dongkrak) sepeda motor nya ke arah BTN Cendrawasih II dgn alasan kehabisan bensin.

Pelaku inisial DDS Als DP,19 dan Inisial RSH, mencabut kunci sepeda motor milik korban dan meminta paksa dgn memgancam korban agar memimjamkan 1 (satu) unit HP merek Samsung A53 5G warna biru langit milik korban, Pelaku inisial DDS Als DP dan Inisial RSH, mengambil HP milik korban dan menyuruh nya untuk membuka aplikasi Facebook dan meminta pin HP kepada korban, dimana pada saat itu korban meminta kembali HP miliknya tsb tetapi Pelaku inisial DDS Als DP dan Inisial RSH, tidak mengembalikan nya seraya mengancam akan menusuk korban.

Oleh hal tsb korban ketakutan dan hanya diam, hingga Pelaku dkk pergi dari tempat kejadian dengan membawa 1 (satu) unit HP milik korban beserta anak kunci sepeda motor agar tdk mengejar pelaku, selanjutnya korban meminta tolong kepada warga yang melewati lokasi tersebut untuk diantarkan pulang kerumah orang tua nya.

Atas kerugian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.820.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang

Setelah introgasi kedua pelaku mengakui bhw merencanakannya berdua dan melakukan melakukan bersama2 tindak pidana curas di atas dan untuk pelaku a.n. Iniaial DDS Als DP merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Tualang dalam perkara lainnya yg sejenis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Tutup Kompol Arry.**

Share :

Baca Juga

Batam

Kepri Rawan Penyelundupan Narkoba

Featured

Genangan Air Surau Nurul Iman Disorot Warga, Kades Penyasawan : Akan Kita Upayakan Bangun Drainase

Featured

Khám Phá Hấp Dẫn Từ m88.is casino – Nơi Trải Nghiệm Đỉnh Cao

Featured

Pemotongan Lahan untuk Reklamasi di Batam Tidak Punya Izin

Featured

Xổ Số Lô Đề Bong88 – Lô đề Bong88

Featured

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Featured

Ancam Sebarkan Foto Tidak Senonoh,Istri Pengusaha Laporkan ke Polisi

Featured

Tanpa Izin,Tambang Pasir Darat Liar di Desa Gemuruh Meresahkan Warga
error: Content is protected !!