Tanpa Izin,Tambang Pasir Darat Liar di Desa Gemuruh Meresahkan Warga

- Jurnalis

Rabu, 5 September 2018 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Kundur – Penambangan pasir darat liar yang masih terus berlangsung di desa Gemuruh kecamatan Kundur Barat kabupaten Karimun sudah meresahkan warga.

Dari pantauan media ini,kegiatan tambang pasir darat liar ini berada di lingkungan warga setempat,sehingga hancurnya akses jalan yang di lewati oleh warga setempat.

Ironisnya,kegiatan tambang pasir darat liar ini luput dari pantauan kepala desa Gemuruh serta aparat penegak hukum bahkan  tidak ada satu pun dari mereka yang mengaku siapa pemilik pasir darat liar ini.

Agus salah satu warga yang berdomisili di lingkungan area tambang pasir darat liar ini mengaku dirinya mewakili warga sudah melaporkan kegiatan tambang pasir darat liar kepada kepala desa Gemuruh.

“Kami sudah melaporkan kegiatan tambang pasir darat liar ini kepada kepala desa,karena sudah meresahkan warga setempat akibat hancurnya akses jalan yang di lewati warga sehari-hari,”jelas Agus.

Baca Juga :  Covid-19, Polda Kepri sisir tempat yang dianggap rawan

Bukan itu saja kata Agus,hancurnya akses jalan warga di sebabkan oleh lalu lalang kendaraan lori pengangkut pasir setiap hari.

“Dampak sementara yang kami rasakan dari operasi tambang pasir liar ini membuat jalan yang kami lewati hancur di sebab kan lalu lalang kendaraan pengangkut pasir seperti lori setiap hari mengangkut hasil tambang untuk dijual ke penampung.

Agus meminta kepada aparat terkait untuk menindak lanjuti keluhan kami ini terutama bapak kepala desa Gemuruh,”ungkap Agus dengan nada kesal.

Menyikapi hal ini,kepala desa Gemuruh Untung Sutrisno ketika di konfirmasi di kediamanya,Rabu (5/9/2018) membenarkan adannya kegiatan tambang pasir darat yang berada di wilayahnya,namun ia tidak mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab tambang pasir darat ini.

Baca Juga :  Razia THM, Polres Karimun tidak menemukan narkoba dan kegiatan di arena permainan

“Sampai saat ini saya tidak mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab kegiatan tambang pasir darat yang berada di wilayah kerja saya,”jelas Untung.

Selain itu Untung mengatakan dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi soal perizinan pasir darat tersebut apalagi memback-up kegiatan tambang pasir darat ini.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi soal tambang pasir darat ini,apalagi memback-up nya,mereka yang bersikeras kalau ada masalah tanggung sendiri resikonya,” ujar Untung.

Mengenai masalah jalan masyarakat yang hancur akibat kegiatan tambang pasir darat liar,Untung  akan bahas dan memanggil pihak penambang, RT dan RW serta  pemuka masyarakat setempat untuk di musyawarahkan dan mengambil tindakan tentang permasalah yang terjadi dalam dua tiga hari kedepan,”ungkap Untung meyakini.(Finas).

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru