Manggarai – Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur membekuk dua pelaku pencurian pintu aluminium(roling door) di Pasar Inpres, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu 30 Juli 2022.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalu Paur Humas Made Budiarsa menjelaskan dua pelaku bernama VH(24) asal Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong dan juga PFB(20) asal Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i mencuri 13 pintu aluminium kemudian menjualnya kepada tukang besi tua.
Aksi nekat kedua pelaku tersebut diketahui oleh Eremisu Gonzaga Gau(51) asal kelurahan Pau, kemudian melaporkan keduanya ke SPKT Polres Manggggarai, Rabu 1 Juni 2022.
Dari laporan tersebut, Unit jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua dari delapan pelaku dengan 13 barang bukti, Sabtu 30 Juli 2022 pukul 16.00 Wita.
Menurut keterangan kedua pelaku yang diamankan, keduanya bersama yang lain secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu lalu membongkar 13 pintu aluminium yang merupakan aset pemerintah daerah untuk di jual ke tukang besi tua.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai mengalami kerugian Rp 12 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Manggarai. Namun, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.(Kordian)