class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268900 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Karimun / Liputan Bea Cukai

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Dugaan Penyelundupan Jalur Keluar Masuk Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Tanjung Batu Kundur Disorot

Aktifitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun.(f.istimewa).

Aktifitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun.(f.istimewa).

Karimun – Dugaan maraknya pengiriman barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat dan media.

Penyelundupan yang diduga melibatkan komoditas seperti rokok ilegal, elektronik, barang larangan dan pembatasan (lartas), hingga barang ekspedisi lainnya disinyalir memanfaatkan longgarnya pengawasan di pelabuhan rakyat pada waktu-waktu tertentu.

Pengiriman barang campuran tanpa dokumen resmi dari Batam menuju Tanjung Batu mencerminkan lemahnya pengawasan di pelabuhan rakyat atau jalur logistik non-resmi.

Peran Bea Cukai sangat diharapkan mengambil tindakan kepada pelaku usaha ilegal yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban dokumen pabean demi meraup keuntungan komersial yang jauh lebih besar.

Ironisnya, pengiriman sering kali menggunakan kapal kayu tradisional yang berangkat pada malam atau subuh hari. Mereka memanfaatkan pelabuhan rakyat/jalur non-resmi (seperti di area Barelang atau dapur logistik pesisir) yang luput dari pengawasan ketat aparat.

Muatan yang dikirim beragam, mulai dari ban berukuran besar, beras, produk makanan impor hingga berbagai barang dalam kemasan. Pengiriman dilakukan menggunakan sejumlah kapal.

Baca Juga :  Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

“Modus “barang campuran” biasanya memuat berbagai jenis komoditas sekaligus dalam satu manifes gelap, mulai dari bahan bangunan, sembako impor, hingga barang elektronik masuk ke Tanjung Batu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Minggu (25/11).

Kendati demikian, Informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut diduga milik inisial E dan A pengusaha mereka berdalih bahwa komoditas yang diangkut tersebut diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun hingga kini, klaim tersebut semestinya ditindaklanjuti oleh Bea Cukai.

“Kami mendapat informasi dari berbagai sumber bahwasanya barang kebutuhan pokok untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke Tanjung Batu Kundur sering dijadikan kedok atau tameng untuk penyelundupan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Buka Kegiatan Sharing Knowledge dan Green Policing Bersama Universitas Lancang Kuning

Pernyataan bahwa barang untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) atau barang kebutuhan pokok sejenisnya sering dijadikan kedok atau tameng untuk penyelundupan mencerminkan salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan kepabeanan dan rantai pasok logistik.

Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam saat ini dijabat oleh Agung Widodo, S.Sos melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) di Bea Cukai Batam Evi Oktavia belum memberikan keterangan resmi.

Sampai berita ini disiarkan, kami akan terus melakukan upaya konfirmasi dan membuka ruang untuk klarifikasi kepada pelaku usaha maupun pejabat Bea Cukai.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Di Tabrak Tugboat,Satu Bocah Meninggal Dunia

Featured

136 Pegawai Eselon III Pemkab Karimun Ikuti Tes Urine

Karimun

Sekda Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXI

Berita

Pj. Bupati Kampar Hadiri Rakor Tindak Lanjut Keputusan Menteri LHK Terkait Ganti Rugi Tol. 

Batam

Sebanyak 243 dari 264 Formasi PPPK Guru Tahap II Terisi, Gubernur Ansar Serahkan SK 

Featured

Mesin PLTD Carok Kembali Beroperasi

Featured

Bapenda Karimun Adakan Bimtek Bagi Pengusaha Hotel, Restoran Dan Tempat Hiburan

Batam

Tiba Di Asrama Haji Batam Rombongan JCH Siap Di Berangkat Besok
error: Content is protected !!