
liputankepri.com, Karimun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pembukuan wajib pajak, bagi pengusaha hotel, restoran dan hiburan. Di meeting room hotel Aston, Rabu (17/5/2017).
Kegiatan Bimtek Dasar Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan, di buka oleh Asisten I, Hurnaini, di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta Bimtek.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, bagaimana mengatur pembukuan supaya lebih jelas dalam laporan keuangan dan laporan pendapatan usaha. Sehingga lebih teratur dalam menyampaikan kepada Bapenda.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Karimun, Zaini. Dia juga mengatakan, Bimtek kali ini dilaksanakan selama tiga hari, dengan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi dan dari Bapenda
“Kegiatan ini di peruntukkan bagi wajib pajak hotel, restoran dan hiburan. Ada 60 pesrta yang mengikuti Bimtek yang diadakan selama tiga hari,” jelas Zaini kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Zaini berharap, dengan pelaksanaan bimtek kali ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan, restoran dan hiburan.(***)










