MERANTI – Dugaan praktik korporasi terselubung dan konspirasi busuk antara pihak oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Riau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU dengan oknum vendor PT TMPI serta CV Cipta Pratama dalam pelaksanaan proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di wilayah provinsi Riau mulai terbongkar.
Persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan dugaan masalah pembayaran kepada subkontraktor lokal, dan kedapatan kontrak berlapis,tetapi juga klaim mengenai dugaan aliran “fee” ratusan juta rupiah serta dugaan gratifikasi berupa satu unit “Mobil” mewah kepada pejabat BWS Sumatera III Riau yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek swakelola tersebut.Minggu 01/11/2026.
Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan praktik kerja sama berlapis, permintaan fee sebesar 5 persen kepada subkontraktor lokal, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, hingga klaim dugaan aliran dana dan pemberian satu unit mobil mewah kepada oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dalam program yang digagas untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Berdasarkan dokumen kerja sama yang dihimpun awak media, terdapat perjanjian antara Agus Subasti selaku Direktur CV Cipta Pratama dengan pihak pelaksana lokal. Dalam dokumen tersebut, pihak lokal diposisikan sebagai subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah item pekerjaan, termasuk upah tenaga harian, pengadaan material sumur, serta kebutuhan pipa irigasi.
Temuan lainnya berupa dokumen yang disebut sebagai surat permintaan fee kepada subkontraktor lokal. Surat tersebut diduga dibuat oleh Efendi selaku Direktur Cabang PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) wilayah Riau.
Dalam dokumen itu, tercantum permintaan fee sebesar 5 persen dari pagu anggaran pekerjaan pada 12 titik. Jika dihitung berdasarkan nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp6,52 miliar, nilai fee tersebut diperkirakan mencapai Rp326 juta. Sementara itu, apabila menggunakan basis perhitungan pagu yang lebih besar, nilainya diklaim dapat mendekati Rp500 juta.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun, ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi material dengan dokumen perencanaan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya terkait penggunaan tangki air yang dalam dokumen pekerjaan disebut harus menggunakan merek tertentu, yakni Penguin, dengan kapasitas 2.000 liter. Namun, di sejumlah lokasi diduga ditemukan tangki menggunakan merek berbeda.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengungkapkan bahwa penggunaan tangki tersebut sempat dipersoalkan oleh pihak BWS Sumatera III Riau.
“Ya, Bang. Soal tangki air yang bukan merek Penguin itu sempat tidak diterima pihak BWS. Tetapi, kami juga tidak tahu bagaimana akhirnya pihak BWS bisa menerima kembali. Apakah ada permainan di antara mereka, kami juga kurang memahami,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan tangki, kondisi fisik sejumlah pekerjaan juga dipertanyakan. Pondasi pagar terlihat mengalami keretakan, sementara beberapa tiang dan konstruksi pagar dilaporkan bergoyang sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan dan kualitas hasil pekerjaan.
Sejumlah warga dan kelompok pemanfaat turut menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi tersebut.
“Di lapangan memang banyak persoalan. Kami yang bukan tukang saja bisa menilai, mulai dari mutu pondasi yang terlihat retak sampai tiang pagar yang goyang. Ini tentu kami khawatirkan karena fasilitas tersebut nantinya akan digunakan masyarakat,” ujar sejumlah warga.
Seorang sumber mempertanyakan adanya informasi bahwa sejumlah barang yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak sesuai dengan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legalitas usaha yang dipersyaratkan. Sumber tersebut juga mengklaim terdapat barang yang telah dibeli sebelum penerbitan dokumen administrasi terkait.
Bahkan, muncul dugaan bahwa pencairan anggaran telah dilakukan ketika sejumlah pekerjaan fisik belum sepenuhnya diselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar pencairan anggaran proyek jika barang-barang yang digunakan diduga tidak sesuai dengan dokumen administrasi yang dipersyaratkan? Ada juga informasi barang sudah dibeli sebelum penerbitan dokumen terkait. Yang lebih menjadi pertanyaan, pekerjaan disebut belum selesai, tetapi anggaran sudah dicairkan,” ujar sumber tersebut.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, muncul pula klaim dari seorang sumber mengenai dugaan aliran fee hingga ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan mantan Kepala BWS Sumatera III Riau berinisial DL, yang disebut saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IHS.
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan adanya pemberian satu unit mobil mewah yang dikaitkan dengan pelaksanaan dan pencairan pekerjaan JIAT Tahap II.
“Fee-nya juga diduga mengalir kepada oknum mantan Kepala BWS Sumatera III Riau yang saat itu menjabat sebagai KPA, agar pekerjaan yang bermasalah itu dapat dicairkan,” ungkap sumber tersebut.
Klaim mengenai aliran uang maupun pemberian kendaraan tersebut merupakan informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum yang memastikan adanya penerimaan gratifikasi ataupun keterlibatan pejabat yang disebutkan.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen transaksi, komunikasi, kepemilikan aset, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Hal lain yang menjadi pertanyaan publik adalah kembali dilibatkannya PT TMPI sebagai vendor penyedia barang dalam pelaksanaan JIAT Tahap III, meskipun pelaksanaan Tahap II sebelumnya telah diwarnai berbagai persoalan yang kini dipersoalkan sejumlah pihak.
JIAT Tahap III disebut mencakup 80 titik pekerjaan di Provinsi Riau, dengan rincian 41 titik di Kabupaten Bengkalis dan 39 titik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Keterlibatan kembali perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hasil evaluasi kinerja vendor, rekam jejak pelaksanaan pekerjaan sebelumnya, serta dasar pertimbangan BWS Sumatera III Riau dalam menentukan penyedia barang.
Publik berhak memperoleh penjelasan apakah telah dilakukan evaluasi terhadap persoalan pembayaran subkontraktor, kesesuaian material, kualitas pekerjaan, dan kelengkapan administrasi pada pelaksanaan Tahap II sebelum perusahaan kembali dilibatkan dalam kegiatan berikutnya.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R), Jefrizal, menyatakan bahwa dugaan permintaan fee, klaim pemberian gratifikasi, serta persoalan kualitas pekerjaan JIAT Tahap II tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami meminta dugaan permintaan fee dan pemberian kepada oknum pejabat BWS ini diperiksa secara transparan. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat dan kelompok tani justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Jefrizal, Minggu 01/11/2026.
Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan bukti adanya permintaan fee, aliran dana, gratifikasi, atau penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran, kami berharap KPK dan aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya. Kami mendorong agar persoalan ini dilaporkan secara resmi supaya semuanya menjadi terang,” lanjutnya.
LM2R menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga harus mencakup aliran keuangan, hubungan kerja sama antarperusahaan, kesesuaian barang yang digunakan, volume pekerjaan, hingga hasil fisik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak BWS Sumatera III Riau, termasuk PPK berinisial IHS serta perwakilan vendor PT TMPI, yakni Efendi dan Rifki, belum memperoleh tanggapan. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum mendapatkan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
BWS Sumatera III Riau diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penunjukan vendor, dasar kerja sama dengan PT TMPI, dokumen legalitas usaha, hasil evaluasi perusahaan, spesifikasi material, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta dasar pencairan anggaran JIAT Tahap II dan Tahap III.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun potensi kerugian keuangan negara, pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Sebab, proyek JIAT yang bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan petani, bukan justru menyisakan persoalan pembayaran, dugaan praktik rente, serta pekerjaan yang dipertanyakan kualitasnya.
Redaksi: LiputanKepri.com
Reporter: Tommy










