Gara – Gara Bakar Lahan,Petani Meranti Di Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2017 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Bakar Lahan, Petani di Meranti Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Liputankepri.com,Selat Panjang- Polres Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkara tersangka Karlahut atas nama AB warga Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsangpesisir, Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, Selasa (17/1/2017). Petani usia 55 tahun itu sebelumnya ditangkap pada 30 Maret 2016 atas kasus membakar lahan.

Tahap II perkara Karlahut atas nama AB ini berdasarkan LP No : LP.A/05/III/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK. RANGSANG BARAT tanggal 30 Maret 2016. Penyerahan langsung ke Kejari pukul 12.00 WIB.

AB ditangkap dan dilakukan proses penyidikan karena telah melakukan pembakaran lahan di area perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya, Rabu (30/3/2016).

Akibatnya, seluas 148 hektar lahan terbakar.

Dari aktivitas yang terlarang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buat mancis merk M2000 berwarna putih kombinasi biru. 2 buah pelepah rumbia (sagu) bekas terbakar. 1 batang kayu bekas terbakar. 8 batang kayu ukuran kecil bekas terbakar berikut arang bakarnya, dan satu buah tunas atau bibit kelapa.

Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejari Selatpanjang bersama tersangka AB.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, akibat perbuatan membakar lahan, tersangka diancam dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungna dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Iptu Djonni. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil

Berita Terbaru