class="post-template-default single single-post postid-4129 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Liputan Kriminal / Meranti / Riau

Selasa, 17 Januari 2017 - 22:26 WIB

Gara – Gara Bakar Lahan,Petani Meranti Di Penjara 10 Tahun

Gara-gara Bakar Lahan, Petani di Meranti Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Liputankepri.com,Selat Panjang- Polres Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkara tersangka Karlahut atas nama AB warga Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsangpesisir, Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, Selasa (17/1/2017). Petani usia 55 tahun itu sebelumnya ditangkap pada 30 Maret 2016 atas kasus membakar lahan.

Tahap II perkara Karlahut atas nama AB ini berdasarkan LP No : LP.A/05/III/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK. RANGSANG BARAT tanggal 30 Maret 2016. Penyerahan langsung ke Kejari pukul 12.00 WIB.

AB ditangkap dan dilakukan proses penyidikan karena telah melakukan pembakaran lahan di area perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya, Rabu (30/3/2016).

Akibatnya, seluas 148 hektar lahan terbakar.

Dari aktivitas yang terlarang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buat mancis merk M2000 berwarna putih kombinasi biru. 2 buah pelepah rumbia (sagu) bekas terbakar. 1 batang kayu bekas terbakar. 8 batang kayu ukuran kecil bekas terbakar berikut arang bakarnya, dan satu buah tunas atau bibit kelapa.

Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejari Selatpanjang bersama tersangka AB.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, akibat perbuatan membakar lahan, tersangka diancam dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungna dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Iptu Djonni. ***

Share :

Baca Juga

Criminal

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap M Penulis Togel

Ekonomi

Afriyanto Resmi Buka Turnamen Futsal Kades Palung Raya Cup

KPK

KPK Panggil Ulang Bupati Meranti soal Kasus Bowo Sidik

Berita

Buka Latihan Pra Operasi Ketupat LK 2022, Kapolres : Mari Ciptakan Idul Fitri yang Sehat dan Aman

Criminal

Sempat Buron Dan Dinyatakan DPO, Tersangka TS Alias BOB Ditangkap

Meranti

Fazrul Bantah Isu Oknum Caleg Di Meranti Mengunakan Ijazah Palsu

Meranti

​Wabup Said Hasyim Dan Sekda Meranti Sidak ASN dan Honorer Pemkab Meranti

Meranti

Selewengkan Keuangan Desa, Mantan Kades Mekong Resmi Ditahan Jaksa