Gara – Gara Bakar Lahan,Petani Meranti Di Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2017 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Bakar Lahan, Petani di Meranti Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Liputankepri.com,Selat Panjang- Polres Kepulauan Meranti melimpahkan berkas perkara tersangka Karlahut atas nama AB warga Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsangpesisir, Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, Selasa (17/1/2017). Petani usia 55 tahun itu sebelumnya ditangkap pada 30 Maret 2016 atas kasus membakar lahan.

Tahap II perkara Karlahut atas nama AB ini berdasarkan LP No : LP.A/05/III/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK. RANGSANG BARAT tanggal 30 Maret 2016. Penyerahan langsung ke Kejari pukul 12.00 WIB.

AB ditangkap dan dilakukan proses penyidikan karena telah melakukan pembakaran lahan di area perkebunan masyarakat Jalan Senyongkong Dusun III Desa Tenggayun Raya, Rabu (30/3/2016).

Akibatnya, seluas 148 hektar lahan terbakar.

Dari aktivitas yang terlarang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buat mancis merk M2000 berwarna putih kombinasi biru. 2 buah pelepah rumbia (sagu) bekas terbakar. 1 batang kayu bekas terbakar. 8 batang kayu ukuran kecil bekas terbakar berikut arang bakarnya, dan satu buah tunas atau bibit kelapa.

Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejari Selatpanjang bersama tersangka AB.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, akibat perbuatan membakar lahan, tersangka diancam dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2014 tentang perlindungna dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Iptu Djonni. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB