class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4358 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Liputan Kriminal / Nasional

Senin, 23 Januari 2017 - 09:42 WIB

Gempar !!! Mayat Dalam Karung Di Temui Mengambang

​Liputankepri.com,Denpasar – Pembunuh wanita setengah telanjang dalam karung warna putih telah ditangkap. Pria berinisial AS (36) ini mengaku membunuh karena menginginkan HP korban, Jematun (47).

“Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (21/1) kemarin, sekitar pukul 00.05 Wita,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat kepada detikcom , Senin (23/1/2017).

Hengky menjelaskan AS datang ke kawasan Jl Danau Tempe, Denpasar, Bali, dan bertemu dengan Jematun di depan gudang rongsokan. AS lalu menawari Jematun untuk diantar pulang. “Namun tidak jadi dan mereka masuk ke dalam gudang karena korban mau buang air kecil,” ujar Hengky.

AS lalu merayu Jematun untuk berhubungan badan dan disetujui. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AS menginginkan HP Jematun.

“Setelah melakukan hubungan badan, AS menginginkan HP korban, lalu mendorong korban sehingga tersungkur ke belakang. Diduga kepala korban membentur pinggiran selokan, lalu AS membenturkan kepala korban ke pinggiran selokan itu,” ucap Hengky.

Setelah itu, AS mengambil celana jins korban untuk membungkam mulut dan hidung korban hingga tidak bergerak. Lalu AS mencari karung dan tali bekas dan memasukkan jasad korban ke dalam karung tersebut. “Kemudian tersangka membawa korban yang sudah dibungkus karung plastik ke atas sepeda motor. Lalu tersangka membuang korban di bawah jembatan Jl Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan,” imbuh Hengky.

Jasad Jumatun ditemukan di Tukad Punggawa, Jl Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 21 Januari 2017. Jasad terbungkus karung warna putih itu mengambang di sungai yang dangkal dan ditemukan oleh Wayan Kandra (48), seorang pemilik warung di dekat lokasi.

AS selanjutnya ditangkap polisi pada Minggu, 22 Januari kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (Sumber detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Google Siapkan Pengembangan Android R

Berita

Pemkab Karimun Gelar Bimtek LPPD Ta 2019-2020

Ekonomi

Tiba di Selatpanjang Kapal Hibah Banawa Nusantara 3 Siap Difungsikan

Ekonomi

Bekerjasama Dengan Baznas, KP2K Meranti Rehab Rumah Janda di Selatpanjang Timur

Nasional

Ini Rahasia Khofifah dan Ridwan Kamil Unggul Menurut Pengamat IPI

Batam

BP Batam Apresiasi Penerbangan Reguler Internasional Incheon Korea Selatan – Batam

Berita

BPK Temukan Ratusan Juta Anggaran Pemborosan Belanja Tenaga Ahli Bupati Meranti

Nasional

Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
error: Content is protected !!