Gempar !!! Mayat Dalam Karung Di Temui Mengambang

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2017 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Denpasar – Pembunuh wanita setengah telanjang dalam karung warna putih telah ditangkap. Pria berinisial AS (36) ini mengaku membunuh karena menginginkan HP korban, Jematun (47).

“Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (21/1) kemarin, sekitar pukul 00.05 Wita,” kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja melalui pesan singkat kepada detikcom , Senin (23/1/2017).

Hengky menjelaskan AS datang ke kawasan Jl Danau Tempe, Denpasar, Bali, dan bertemu dengan Jematun di depan gudang rongsokan. AS lalu menawari Jematun untuk diantar pulang. “Namun tidak jadi dan mereka masuk ke dalam gudang karena korban mau buang air kecil,” ujar Hengky.

AS lalu merayu Jematun untuk berhubungan badan dan disetujui. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AS menginginkan HP Jematun.

“Setelah melakukan hubungan badan, AS menginginkan HP korban, lalu mendorong korban sehingga tersungkur ke belakang. Diduga kepala korban membentur pinggiran selokan, lalu AS membenturkan kepala korban ke pinggiran selokan itu,” ucap Hengky.

Setelah itu, AS mengambil celana jins korban untuk membungkam mulut dan hidung korban hingga tidak bergerak. Lalu AS mencari karung dan tali bekas dan memasukkan jasad korban ke dalam karung tersebut. “Kemudian tersangka membawa korban yang sudah dibungkus karung plastik ke atas sepeda motor. Lalu tersangka membuang korban di bawah jembatan Jl Kerta Dalam, Sidakarya, Denpasar Selatan,” imbuh Hengky.

Jasad Jumatun ditemukan di Tukad Punggawa, Jl Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 21 Januari 2017. Jasad terbungkus karung warna putih itu mengambang di sungai yang dangkal dan ditemukan oleh Wayan Kandra (48), seorang pemilik warung di dekat lokasi.

AS selanjutnya ditangkap polisi pada Minggu, 22 Januari kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (Sumber detik.com)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
Kepsek SMKN Kundur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP
Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 16 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia
Bandar Sabu 1,35 Gram Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Dua Tersangka di Dayun

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:01 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:01 WIB

Kepsek SMKN Kundur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP

Berita Terbaru