Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).

Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12 bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku

Baca Juga :  Perumahan Citra Batam Banjir, diduga Limpahan Pollux Meisterstadt Apartemen

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.

Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.

Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Pangkalan Batang Serah Ulang Bantuan Alat Tangkap Bubu Naga

Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.

Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.**

 

CNN

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:55 WIB

Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38 WIB

Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka

Berita Terbaru