Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).

Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12 bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Harapkan Kesejahteraan Guru MDTA dan Madrasah Semakin Terjamin

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.

Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.

Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Perdana di Provinsi Kepri, RSBP Batam Lakukan Tindakan Pemasangan ICD Pada Jantung

Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.

Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.**

 

CNN

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Senin, 7 Juli 2025 - 15:47 WIB

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Juli 2025 - 10:40 WIB

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB