Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261566 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Kriminal

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Batam – Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).

Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12 bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Batu Tuan Sawang Laut

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.

Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.

Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan

Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.

Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.**

 

CNN

Share :

Baca Juga

Anambas

Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru, Tim 9 Natuna Bersilaturahmi ke Anambas

Berita

Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek Tapung Hulu dan Kapolsek Bangkinang Barat Polres Kampar

Bengkalis

Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita

Berita

Silaturahmi Dengan PMKJ, Kamsol : Saya Bangga Dengan Kekompakan Masyarakat Kampar di Jakarta

Berita

Inspektorat Daerah Pemprov Kepri Bantah Pencairan Dana 18 Proposal Fiktif

Batam

Ketua Umum KONI Batam Dukung Kebangkitan Sektor Industri Olahraga

Berita

Perpustakaan Keliling Bripka Khairi, Inovasi Polres Meranti yang Diuji Langsung Tim Kompolnas

Berita

Memperingati HUT RI Ke 77 dan HUT Riau 65, Pemda Kampar Gelar Vaksinasi Dan Donor Darah Massal
error: Content is protected !!