class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40058 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Kepri

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:17 WIB

Gubernur Kepri Serahkan SK Plt Bupati Bintan Kepada Anaknya

Bintan – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan kepada Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Penyerahan SK dilakukan setelah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, ditahan KPK.

Dilihat dari situs resmi Pemkab Bintan, Selasa (24/8/2021), penyerahan SK itu dilakukan di Ruang Kerja Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/8).

Ansar Ahmad mengatakan penyerahan SK telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mengingatkan Roby, yang merupakan anaknya, fokus memperbaiki kinerja, terutama soal penyerapan anggaran.

“Kita harapkan prioritas ini hendaknya dapat segera dilaksanakan khususnya lagi terkait penyerapan anggaran, serta kita harapkan juga agar kita semua bisa mendoakan untuk sahabat kita, Bupati Bintan, Apri Sujadi, dapat dimudahkan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya,” ujarnya.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan dirinya akan bekerja keras menuntaskan visi-misi ‘Bintan Rumah Kita’. Dia mengatakan terus berkoordinasi bersama Apri terkait pelaksanaan program-program Gerbang Kampung, pinjaman tanpa bunga bagi UMKM serta program BLT untuk lansia.

Tentu dalam menjalankan visi misi ‘Bintan Rumah Kita’ ini, saya akan terus berkoordinasi dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi, agar program-program tersebut bisa terlaksana dengan lancar nantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bersama PSDKP Jaga Potensi Laut Kepri

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Potensi Jasa Labuh Jangkar Peluang Percepatan Pembangunan Daerah

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

KPK menduga perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Share :

Baca Juga

Featured

Dugaan Gratifikasi Anggota Bawaslu Kepri, Direktur LBH ICMI : Unsur Gratifikasi Terpenuhi

Batam

Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Rudi Ajak Semua Pihak Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Batam

Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Sebesar Rp 6,2 Miliar

Karimun

Melayu Raya Beri Bantuan Kipas Angin ke Masjid Raudhatul Mushalin

Karimun

Tahun Ini Karimun Ranking 3 Hasil UN Tingkat MTs Dan Ranking 4 Tingkat SMP 

Featured

Wabup Karimun Bangga Sepakbola U14 dan U16 Ikuti Turnamen Piala Menpora di Batam

Batam

DPRD Kota Batam: Informasi soal covid-19 simpang siur

Batam

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Duta Humas Polda Kepri Sosialisasi terkait penggunaan makser
error: Content is protected !!