Gubernur Kepri Serahkan SK Plt Bupati Bintan Kepada Anaknya

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan kepada Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Penyerahan SK dilakukan setelah Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, ditahan KPK.

Dilihat dari situs resmi Pemkab Bintan, Selasa (24/8/2021), penyerahan SK itu dilakukan di Ruang Kerja Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/8).

Ansar Ahmad mengatakan penyerahan SK telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mengingatkan Roby, yang merupakan anaknya, fokus memperbaiki kinerja, terutama soal penyerapan anggaran.

“Kita harapkan prioritas ini hendaknya dapat segera dilaksanakan khususnya lagi terkait penyerapan anggaran, serta kita harapkan juga agar kita semua bisa mendoakan untuk sahabat kita, Bupati Bintan, Apri Sujadi, dapat dimudahkan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya,” ujarnya.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan dirinya akan bekerja keras menuntaskan visi-misi ‘Bintan Rumah Kita’. Dia mengatakan terus berkoordinasi bersama Apri terkait pelaksanaan program-program Gerbang Kampung, pinjaman tanpa bunga bagi UMKM serta program BLT untuk lansia.

Tentu dalam menjalankan visi misi ‘Bintan Rumah Kita’ ini, saya akan terus berkoordinasi dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi, agar program-program tersebut bisa terlaksana dengan lancar nantinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Keberadaan Tambang Timah Dinilai Merusak Ekosistem Laut

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.

“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Wagub Marlin: Pelaksanaan STQ Provinsi Kepri Diundur

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

KPK menduga perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 250 miliar. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru